PILU Gerda Sitompul Rumahnya Dibobol Maling, Perabotan, Jendela, Hingga Pintu Diambil Saat Berobat
Septrina Ayu Simanjorang June 25, 2026 11:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Gerda Sitompul rumahnya dibobol maling saat ditinggal untuk berobat.

Perabotan, jendela, hingga pintu diambil.

Padahal rumah tersebut ditinggal Gerda untuk berobat.

Baca juga: Hakim Diminta Bebaskan Dua Remaja Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter di Pengadilan Negeri Medan

Selama enam bulan meninggalkan rumahnya, Gerda tak menyangka kondisinya kini porak-poranda.

Rumah yang berada di Jalan Amir Husin, Kelurahan Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini sudah dalam tak berbentuk lagi. 

Rumah Gerda dimasuki pencuri.

Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman Warga di Sergai Lalu Seruduk Penghuni Rumah hingga Terluka

Pelaku bernama Ganda (42) telah ditangkap. 

Ganda tidak cuma mengambil perabotan tetapi juga material rumah seperti pintu dan jendela besi. 

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan menerangkan korban meninggalkan rumah tersebut atas kepentingan berobat di Kota Medan.

Baca juga: Kakek Aceh Tamiang Lapor Polda Sumut, Yakini Adiknya Korban Pembunuhan Bukan Bunuh Diri

"Korban sakit, kemudian menyuruh keluarganya mengecek rumah. Alangkah terkejutnya ketika melihat kondisi rumah sudah berserakan," kata kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Kamis (25/6/2026).

Katanya, jeruji besi yang digunakan untuk mengamankan rumah, dalam kondisi hilang, serta pintu belakang rumah juga turut dibawa kabur oleh pelaku.

"Dari keterangan korban, ada sekitar puluhan keping kayu Meranti, kayu Broti, pintu, lemari pakaian, triplek, dan 50 lembar seng juga hilang dibawa lari," katanya.

Tampang Ganda (34) warga Jalan T Amir Hamzah, Kota Tanjungbalai nekat mencuri rumah salah seorang warga yang ditinggal beberapa bulan ke Medan setelah diamankan polisi. (IST)

 

Katanya, korban mengalami kerugian hingga Rp 19,8 juta dan langsung menyeret kasus ini ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

Hingga petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di kediamannya.

"Dari interogasi awal, pelaku mengaku semua perbuatannya, ia berterus terang telah membongkar dan mencuri di rumah korban, serta mengaku sudah masuk sebanyak Empat kali," terangnya.

Baca juga: Ajukan Perlawanan, Mantan Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Sementara barang bukti, telah dijual sebagain ke tukang loak atau botot.

Rayap Besi Tower di Binjai

Pelaku pencuri besi atau rayap besi tower telekomunikasi di Binjai yang viral di media sosial beberapa hari lalu, akhirnya diciduk tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai Barat.

Awal mula penangkapan tersebut, adanya polisi menerima laporan dari karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Blobal (BMG) yang berlokasi di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu (31/5/2026).  

"Saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower. Namun terlihat olehnya sebagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Jumat (19/6/2026).

Lanjuy Hizkia, atas peristiwa tersebut pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan hilangnya besi tower.

Dalam penangkapan rayap besi ini, Hizkia mengatakan melibatkan banyak cara termasuk metode scientific investigation.

Baca juga: PENGAKUAN Mahasiswa Abdimaludin Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi, Tapi IPW Sebut Bukan Suap

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui," ucap Hizkia. 

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Hasilnya, tersangka berinisial MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/7/2026) sekira pukul 21.40 WIB.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU," kata Hizkia.

Selain mengamankan tersangka, personel juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan, maupun lokasi penadah hasil curian. 

Sebelumnya, video yang menarasikan hilangnya besi tower telekomunikasi akibat dicuri "rayap besi" viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat tower telekomunikasi yang berada di tengah permukiman warga. Sejumlah bagian besi berwarna merah pada konstruksi tower tampak telah hilang.

"Rayap besi naik level, tower telekomunikasi di Binjai diduga jadi sasaran," demikian narasi dalam unggahan video yang beredar di media sosial.

Viralnya video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus pencurian yang merusak fasilitas telekomunikasi tersebut.

 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.