TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Lega dan bahagia, itu yang dirasakan oleh YTR (29) perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis ini.
Kebahagian tersebut diungkap YTR setelah sang buron, Taufik Hidayat (30), diringkus pihak kepolisian.
Walau masih mengalami trauma, YRT mulai merasa bahagia, penderitaan selama ini sudah selesai. Namun kini ia ingin fokus kepada penyembuhan dirinya.
Ekspresi kebahagiaan dan kelegaan YTR tersebut terekam jelas dalam sebuah unggahan video di akun Instagram @ErniitsMe, yang kemudian diunggah ulang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sambil menahan haru, YTR menyampaikan rasa syukur yang teramat besar karena pelarian pria yang telah menyiksanya itu kini telah berakhir di balik jeruji besi.
"Alhamdulillah sekali, saya jadi senang lagi, saya bahagia lagi karena dia sudah tertangkap," ujar YTR dengan nada penuh kelegaan.
Tuntut Hukuman Setimpal dan Ucapan Terima Kasih
Meski merasa bahagia karena ancaman teror dari pelaku telah hilang, luka fisik dan psikis yang dialami YTR tidak bisa terhapus begitu saja.
Dengan tegas, ia meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana yang paling berat kepada mantan kekasihnya itu.
YTR ingin pelaku merasakan penderitaan yang sama dengan apa yang harus ia tanggung selama masa penyekapan.
"Saya berharap dia dihukum seberat mungkin, biar dia ngerasain apa yang saya alami," tegas YTR.
Dalam kesempatan yang sama, YTR juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah mengawal kasusnya, terutama kepada Dedi Mulyadi yang sempat menginisiasi sayembara, serta jajaran kepolisian daerah.
"Terima kasih banyak kepada Pak Dedi Mulyadi dan Pak Kapolda Jabar yang sudah membantu menangkap pelaku," ucapnya.
Nada geram dan tuntutan keadilan yang lebih keras disuarakan oleh ayah kandung YTR, Irin.
Baginya, tindakan Taufik sudah di luar batas kemanusiaan karena mengakibatkan putrinya mengalami trauma berat dan cacat fisik yang permanen.
Sang ayah menilai, hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah balasan yang paling setimpal bagi pelaku penyiksaan tersebut.
"Hukum seberat-beratnya, paling enggak seumur hidup. Karena anak saya kan seumur hidup sudah cacat," ujar ayah YTR dengan nada bergetar menahan amarah.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat disekap.
Penemuan YTR (29) bermula dari sebuah pesan misterius yang masuk di hape keluarga pada 10 Juni 2026 yang mengabarkan ia sedang dirawat di RS Hasan Sadikin.
YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah disekap dan disiksa oleh kekasihnya selama tiga tahun di sebuah kamar kos daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Luka paling parah ada di kepala dimana bibirnya sobek menjadi sumbing, mata buta dan wajah hancur.
Diketahui Taufik Hidayat yang mengantarkan YTR ke rumah sakit namun kemudian kabur.
Pelaku sempat menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar sebelum akhirnya menyerahkan diri di Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah dibujuk oleh mantan atasannya.
Kini, dengan ditangkapnya Taufik Hidayat, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jabar dan berharap keadilan yang sejati berpihak pada korban. (*)