BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap peran para tersangka dalam jaringan promosi perjudian online yang beroperasi di Batam.
Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial M diduga menjadi koordinator utama operasional di Indonesia yang mengatur sejumlah operator di bawahnya.
Sementara AD, seorang WNA Tiongkok ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Perannya menjadi otak intelektual yang mengkoordinir dan mendanai seluruh aktivitas promosi judol oleh lima tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran rekam jejaknya, M diketahui pernah menjalankan aktivitas serupa di luar negeri, yakni Kamboja dan Thailand.
Ia menjadi penghubung dan perantara untuk menjalankan aksi itu di Batam.
“Berdasarkan pemeriksaan dan track record yang ada, saudara M ternyata pernah bekerja di Kamboja dan Thailand melaksanakan kegiatan yang serupa. Ia terhubung dengan DPO AD,” ujar Indar Wahyu, Kamis (25/6/2026).
Setelah kembali ke Indonesia, M kemudian membangun jaringan operasional dengan melibatkan beberapa orang yang bertugas sebagai operator.
Mereka adalah DC, RL, serta AL yang bertugas membantu menjalankan aktivitas promosi perjudian online. Untuk menjalankan aksi ini, para pelaku digaji Rp26 juta per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para operator tersebut menerima arahan dari pengendali utama yang berada di luar negeri.
Menurut polisi, pengendali utama berinisial AD yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, mengirimkan tautan website bermuatan perjudian kepada tim operasional di Batam.
“M menerima perintah dari pengendali utama, kemudian disebarkan kepada operator yang ada di bawahnya,” tutur Indar.
Link tersebut kemudian dipromosikan melalui sejumlah grup Telegram yang telah dikelola oleh para tersangka.
Setelah promosi dilakukan, tersangka berinisial FW atau VW bertugas melakukan verifikasi untuk memastikan link tersebut telah tersebar melalui aplikasi yang sudah ditentukan.
Hasil verifikasi kemudian dilaporkan kembali kepada M untuk mengetahui perkembangan aktivitas promosi tersebut.
“FW melakukan verifikasi apakah link-link tersebut sudah disebarkan melalui aplikasi yang telah ditentukan. Setelah itu dilaporkan kepada M,” ujar Indar.
Dari aktivitas promosi tersebut, para pelaku bertujuan mendapatkan pemain baru dari negara yang menjadi sasaran, yakni China dan Brazil.
Indar menegaskan, tidak ada korban dalam negeri. Aksi para pelaku menyasar warga negera asing (WNA) di luar negeri.
"Hasil pemeriksaan awal, tidak ada korban dalam negeri. Batam hanya dijadikan tempat beroperasi mengendalikan aktivitas tersebut," katanya.
Polisi menyebut, M sudah menjalankan aktivitas serupa selama kurang lebih tiga tahun saat berada di luar negeri.
Namun, setelah adanya konflik Kamboja dan Thailand, M berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya kembali ke Indonesia.
“Yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan ini sekitar tiga tahun di Kamboja. Setelah konflik Kamboja dengan Thailand, dia keluar dan sempat berada di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura, kemudian kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Setelah kembali ke Indonesia, M kemudian menjalankan aktivitas tersebut di Batam selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Untuk rumah yang digunakan pelaku berkaitan dengan aset tindak pidana, polisi menyebut masih dalam penyelidikan. Namun informasi sementara, rumah tersebut merupakan rumah sewa yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, transaksi pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa USDT.
“Hasil promosi dipantau oleh saudara M dan kemudian dilaporkan kepada pengendali utama yang berada di luar negeri,” jelas Indar.
Komunikasi antara jaringan tersebut juga menggunakan bahasa Mandarin dalam sejumlah grup Telegram yang mereka gunakan.
“Ketika diamankan, banyak ditemukan komunikasi dalam grup menggunakan bahasa Mandarin,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang telah diamankan.
“Untuk TPPU masih kita lakukan pemeriksaan mendalam sesuai dengan hasil tindak pidana yang dilakukan. Jika ditemukan, tentu akan kita tindaklanjuti,” kata Indar.
Polisi memastikan kelima tersangka yang diamankan merupakan warga negara Indonesia. Sementara terkait rumah yang digunakan sebagai lokasi operasional di kawasan Citraland Megah Batam, penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait pihak yang memfasilitasi.
“Untuk rumah tersebut masih dalam proses pemeriksaan, apakah ada keterlibatan langsung atau tidak dengan pemilik rumah,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp1,3 miliar yang diduga merupakan hasil aktivitas promosi perjudian online para tersangka selama beroperasi di Batam.
Uang tersebut diamankan dari rekening dan lokasi penyimpanan yang berkaitan dengan para pelaku. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengendali utama yang berada di luar negeri dengan berkordinasi dengan hubinter. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)