10 Jemaah Umrah Laporkan Travel ke Polda Metro, Mengaku Diminta Tambahan Rp3 Juta saat di Mekkah
Wahyu Septiana June 25, 2026 11:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 10 orang jemaah umroh lapor polisi setelah dimintai biaya tambahan oleh travel umroh yang memberangkatkannya ke Tanah Suci, Kamis (25/6/2026).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum para jemaah, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui somasi tidak memperoleh hasil yang memuaskan.

Ia mengatakan, 10 jemaah itu telah melunasi biaya paket umrah sebesar Rp 27 juta per orang sesuai perjanjian awal.

Ia menuturkan, travel umroh yang dilaporkan berlokasi di Kota Bekasi.

"Namun dalam pelaksanaannya, para jamaah mengaku diminta membayar tambahan biaya sebesar Rp 3 juta per orang dengan alasan adanya perubahan tiket kepulangan akibat permasalahan penerbangan," kata Rusdiansyah.

Permintaan biaya tambahan tersebut, menurut para jamaah, dilakukan saat mereka masih berada di Mekkah dan dalam kondisi tidak memiliki kepastian mengenai jadwal kepulangan ke Indonesia.

Beberapa orang kemudian melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 10,5 juta.

Rusdiansyah menuturkan, para jamaah menilai pembayaran itu dilakukan dalam keadaan terpaksa karena mereka mendapat informasi bahwa tiket kepulangan tidak dapat dijamin apabila tambahan biaya tak dibayarkan.

"Selain itu, para jamaah juga mengaku menerima informasi yang berubah-ubah terkait jadwal penerbangan dan kepulangan selama berada di Arab Saudi. Hal ini di lakukan diduga kuat sebagai modus untuk meminta tambaha biaya," ungkap Rusdiansyah.

10 jemaah itu selanjutnya melayangkan dua kali somasi kepada pihak penyelenggara pada 18 Mei dan 11 Juni 2026.

Dalam somasinya, mereka meminta penyelenggara mengembalikan dana tambahan yang telah dibayarkan, memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan tiket dan dasar pembebanan biaya tambahan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada jamaah.

"Karena tidak mendapatkan tanggapan penyelesaian yang dianggap memadai dan justru para jamaah disomasi balik untuk membayar tambahan biaya serta diancam akan dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata," ucap Ruadiansyah.

Atas dasar itu, para jemaah memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Rusdiansyah mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Ia pun berharap para jemaah mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh fakta yang dilaporkan oleh para jamaah," kata dia.

Berita Lainnya

Baca juga: Sempat Bikin Driver Ojol di Priok Menangis, Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca juga: Malam Puncak HUT Jakarat di Bundaran HI, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Bertahap hingga 23.00 WIB

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Penyesuaian Tarif Transjakarta, Pengamat Minta Pertimbangkan Daya Beli Warga 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.