Tergiur Modus Tukar Tambah, iPhone 17 Pro Max Seharga Rp24 Juta Raib Digelapkan
tarso romli June 25, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Nasib nahas menimpa Sukron (35), seorang pemilik konter ponsel yang tinggal di kawasan Lorong Flamboyan, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Korban terpaksa mendatangi aparat kepolisian setelah menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan satu unit ponsel pintar premium, iPhone 17 Pro Max, senilai Rp24 juta.

Aksi penggelapan dengan modus operandi perantara tukar tambah (trade-in) tersebut dialami korban pada Jumat (19/6/2026) malam lalu.

Tak kunjung melihat adanya iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan unit ponsel atau uang hasil penjualan, Sukron akhirnya resmi mengadukan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (25/6/2026) sore.

Catut Nama Toko Komputer Terkenal 

Di hadapan penyidik, Sukron menceritakan bahwa perkara bermula ketika terlapor bernama Rahmat Setiawan alias Wawan mendatangi konter ponsel miliknya.

Saat itu, Wawan mengaku memiliki calon konsumen potensial yang tertarik untuk melakukan tukar tambah dengan unit iPhone 17 Pro Max koleksi konter korban.

Demi meyakinkan korban, Sukron sempat menginterogasi pelaku mengenai asal-usul tempatnya bekerja serta jaringan bisnisnya di Palembang.

"Saat saya tanya, Wawan ini mengaku kalau dia adalah pegawai dari salah satu toko IT terkenal di Palembang Square (PS) Mall. Untuk lebih meyakinkan saya, dia juga menunjukkan kalau nomor WhatsApp miliknya tergabung dalam grup komunitas PS Store," ujar Sukron saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang, Kamis sore.

Lantaran kesamaan profesi dan percaya dengan identitas yang disodorkan pelaku, Sukron tanpa curiga langsung menyerahkan satu unit iPhone 17 Pro Max varian warna Silver lengkap beserta kotak orisinalnya untuk dibawa oleh Wawan ke calon pembeli.

Baca juga: Polisi Bicara Kasus Nenek Sri Ditagih Utang Bank Rp2,5 Miliar, Endus Pemalsuan hingga Penggelapan

Pelaku Langsung Menghilang dan Sudah Pecat Kerja

Nahas bagi korban, setelah ditunggu hingga larut malam, Rahmat Setiawan alias Wawan tak kunjung kembali ke konter.

Bahkan, seluruh kontak nomor telepon dan media sosial milik pelaku mendadak tidak aktif dan sama sekali tidak bisa dihubungi.

Sukron sempat berupaya mencari keberadaan pelaku secara mandiri.

Ia mendatangi toko IT di PS Mall tempat pelaku mengaku bekerja untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, korban justru mendapati kenyataan pahit.

"Ketika saya susul dan tanyakan ke tempat kerjanya di mal, pihak manajemen toko di sana mengonfirmasi kalau Wawan ternyata sudah tidak lagi bekerja atau sudah dipecat dari toko tersebut," sesal Sukron.

Merasa telah habis kesabaran dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar mencapai Rp24 juta, korban berharap aparat penegak hukum dari Satreskrim Polrestabes Palembang dapat segera memburu dan meringkus pelaku.

"Harapan utama saya sebenarnya ponsel iPhone itu bisa kembali utuh. Namun, kalau memang barangnya sudah terlanjur dijual oleh dia, ya kembalikan saja uang saya senilai nominal kerugian tersebut. Saya minta polisi segera menangkap pelaku penggelapan ini agar tidak ada korban lainnya," tegas Sukron.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang melalui Kepala SPKT yang diwakili oleh Pamapta, Ipda Tamia Ramadhany, membenarkan bahwa laporan pengaduan dari korban Sukron telah diterima oleh jajarannya.

"Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan ponsel ini sudah kita terima secara resmi . Berkas laporan segera kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan," pungkas Ipda Tamia Ramadhany.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.