Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Puluhan warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa mendatangi kompleks Pemkab Wonogiri, Kamis (25/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pembangunan industri semen di wilayah Pracimantoro sekaligus mendesak revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rombongan warga tiba di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri pada Kamis siang.
Sebagian besar datang menggunakan bus, sementara lainnya mengendarai sepeda motor.
Total sekitar 70 warga hadir untuk mengikuti agenda audiensi dengan pemerintah daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, dan dinas terkait.
Koordinator Paguyuban Tali Jiwa, Suryanto Perment, mengatakan warga tetap konsisten menyuarakan penolakan terhadap rencana tambang dan pabrik semen yang akan dibangun di kawasan tersebut.
Menurutnya, lokasi yang direncanakan masuk dalam kawasan bentang alam karst (KBAK) yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Lokasinya juga lahan pertanian produktif. Banyak petani di wilayah itu. (Hasil pertaniannya) banyak," katanya.
Selain menyampaikan penolakan terhadap industri semen, warga juga meminta Pemkab Wonogiri merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri Tahun 2020–2040.
Mereka menyoroti ketentuan yang menetapkan Kecamatan Pracimantoro sebagai salah satu kawasan pengembangan industri skala besar.
"Kami meminta poin tersebut direvisi agar industri besar yang bersifat ekstraktif tidak bisa dibangun di sana," katanya.
Ia menegaskan, warga tidak menolak investasi maupun pembangunan industri secara umum.
Namun, mereka keberatan apabila industri yang masuk bersifat ekstraktif, seperti pertambangan, karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Baca juga: Puluhan Warga Pracimantoro Geruduk Pemkab Wonogiri, Tolak Pabrik Semen
Menurutnya, meski kewenangan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melindungi kawasan karst melalui kebijakan tata ruang.
Diketahui, dua perusahaan yang berencana mengembangkan industri semen di wilayah tersebut adalah PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan PT Sewu Surya Sejati (SSS).
Paguyuban Tali Jiwa berharap revisi RTRW dapat menjadi langkah strategis untuk mengeluarkan kawasan karst Pracimantoro dari zona industri ekstraktif sehingga tidak lagi menjadi sasaran aktivitas pertambangan.
"Industri yang ramah lingkungan dan padat karya kan banyak," katanya. (*)