Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Nganjuk: Ada Ketersinggungan
Cak Sur June 25, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan satu orang di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menemui titik terang.

Polres Nganjuk telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari tersebut.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh rasa ketersinggungan kelompok pelaku terhadap perilaku korban.

Disebutkan, saat melintas di lokasi kejadian, korban menggeber sepeda motornya sembari menyalakan kembang api.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Brutal di Nganjuk: 1 Tewas dan 14 Tersangka Diamankan

BARANG BUKTI - Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda, di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Pengeroyokan itu terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk pada Rabu (24/6/2026) dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta 3 korban luka-luka.
BARANG BUKTI - Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda, di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Pengeroyokan itu terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk pada Rabu (24/6/2026) dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta 3 korban luka-luka. (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)

Peran 14 Tersangka

Dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026), polisi membeberkan bahwa para pelaku memiliki peran yang bervariasi dalam aksi tersebut.

Dari 14 tersangka yang diamankan, terdapat campuran pelaku anak-anak di bawah umur dan dewasa.

Berikut adalah rincian peran para pelaku dalam peristiwa tersebut:

  • Penghadang: Menghambat laju kendaraan korban.
  • Kekerasan Fisik: Menendang motor hingga korban terjatuh, memukul dengan tangan kosong, menggunakan tongkat, dan sabuk.
  • Pelempar Proyektil: Melempari korban dengan batu dan pecahan material bangunan.

Kompol Didid menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial FS, MR,dan FI berperan aktif melempar batu ke arah korban yang menyebabkan luka serius hingga meninggal dunia.

Tindakan Hukum dan Pengawasan Orang Tua

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman bukti di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4 mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 12 tahun penjara.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Bagi pelaku anak, kami tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak," ujar AKP Sukaca.

Sebagai upaya preventif, kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas putra-putri mereka pada malam hari. Hal ini dianggap krusial, untuk mencegah keterlibatan remaja dalam tindakan kriminal serupa di masa depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.