KDM dan Kejagung Perkuat Program Jaksa Garda Desa di Sumedang
Siti Fatimah June 25, 2026 11:45 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan desa harus tetap menjadi benteng ketahanan pangan, lingkungan, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat di tengah derasnya perkembangan teknologi dan perubahan zaman.

Pesan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri pengukuhan pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang di GOR Tadjimalela, Sumedang Selatan, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan itu juga dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Dedi yang akrab disapa KDM menyatakan dukungannya terhadap Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengawal pembangunan hingga tingkat paling bawah.

Menurutnya, desa memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat karena menjadi sumber pangan, energi, dan nilai-nilai sosial yang diwariskan lintas generasi.

"Desa harus tetap menjaga identitas dan sumber daya yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Ada tiga hal utama yang harus dijaga oleh masyarakat desa, yakni sumber energi, sumber pangan, dan sumber spiritualitas," kata Dedi saat diwawancara. 

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai fondasi keberlangsungan desa di masa depan. Hutan, sungai, mata air, hingga kawasan pesisir harus tetap terpelihara agar mampu menopang kehidupan masyarakat.

"Jaga hutan, sungai hingga muara, jaga mata air, pohon-pohon tua. Selama gunung dan laut masih ada, masyarakat desa akan tetap ada," ujarnya.

Dedi juga mendorong agar masyarakat desa memperoleh manfaat yang lebih besar dari potensi sumber daya alam yang berada di wilayahnya, termasuk melalui keterlibatan dalam pengelolaan sektor-sektor strategis yang berkembang di daerah.

"(Dulu) banyak kepala desa pada masa lalu yang mampu membangun wilayahnya meski dengan keterbatasan pendidikan, tanpa dana desa maupun honorarium seperti saat ini,"

"Dengan adanya Jaksa Garda Desa, pengawasan akan semakin kuat sehingga program-program pemerintah bisa tepat sasaran," katanya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menjelaskan Program Jaksa Garda Desa dirancang sebagai langkah preventif untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi aparatur desa dan masyarakat agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga.

"Dana desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Reda.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah. 

"Pengawasan  dilakukan oleh Kejari di masing-masing daerah, sehingga proses pendampingan terhadap pemerintah desa dapat berjalan lebih efektif," ujarnya. 

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa.

Menurutnya, pembangunan desa tidak cukup hanya ditopang anggaran, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan.

"Program ini untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD," ujar Dony.

Ia menilai pendekatan preventif yang dilakukan Kejaksaan akan membantu pemerintah desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program prioritas nasional hingga tingkat desa.

Dony menegaskan kemajuan Indonesia sangat ditentukan oleh kemajuan desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Karena itu, penguatan kelembagaan desa dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting dalam menyiapkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.