Pembunuhan di Rajawali Raya Banjarmasin Direkonstruksi, Niat Tersangka Muncul Spontan
Budi Arif Rahman Hakim June 25, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Rajawali Raya, Banjarmasin Selatan, Kamis (25/6/2026) pagi.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Unit Buser dengan menghadirkan tersangka M Aini alias Amat. Ia memeragakan 17 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban hingga penangkapan.  

Pada Senin (1/6/2026) tersangka bersama saksi Ari dan Yadi duduk di pos bawah Jembatan Basirih sambil menenggak minuman keras oplosan. Tak lama kemudian, korban Hendra datang bersama saksi Kristian Ronaldo dan ikut bergabung.  

Sekitar pukul 14.30 Wita, korban mengajak tersangka berboncengan menuju Jalan Gubernur Soebarjo. Dalam perjalanan, korban disebut mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga ditegur tersangka.  

Setibanya di Jalan Rajawali Raya, motor korban menabrak tiang listrik. Korban jatuh tengkurap, lalu dibalikkan tubuhnya oleh tersangka yang kesal. Tersangka kemudian menusukkan batang aluminium lis sepanjang 56 cm ke leher korban hingga darah mengucur deras.  

Setelah itu, tersangka mengembalikan batang aluminium ke tempat semula, lalu mencuci tangan dan wajah di bawah jembatan kecil Jalan Garuda Raya. Ia juga sempat mencuci celana berlumuran darah di bawah Jembatan Basirih.  

Baca juga: Pembunuh Kakak Ipar di Banjarmasin Tertangkap di Palangkaraya, Sempat Mencuri Motor untuk Kabur

Baca juga: Pembunuh Kakak Ipar di Kuin Banjarmasin Diciduk di Tumbang Rungan Kalteng, Motif Karena Dendam

Dalam rekonstruksi terungkap, pembunuhan terjadi spontan akibat jengkelnya tersangka terhadap korban yang mengendarai motor ugal-ugalan.

"Pada saat itu korban ugal-ugalan kan. Sudah ditegur korban masih jalannya liuk-liuk. Akhirnya pelaku jengkel lalu menusuk korban tepat di bawah leher sebelah kanan itu," Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono.

Atas perbuatannya, tersangka Amat diancam Pasal 458 jo. Pasal 466 KUHP, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Dengan ancaman 12 tahun penjara karena bukan pembunuhan berencana," jelas AKP Joko Sulistiyo Sriyono. (Banjarmasinpost.co.id/saiful rahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.