TRIBUNBATAM.id, BLITAR - Aksi komplotan perampok minimarket yang meresahkan di sejumlah wilayah Jawa Timur akhirnya terhenti. Tiga pelaku yang diduga sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Tak hanya merampok dengan senjata tajam, uang hasil kejahatan para pelaku disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mulai membeli sepeda motor hingga telepon genggam.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni YDS (23), warga Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri; MJS (23), warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek; dan ISL (23), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Kediri sekitar sepekan setelah melakukan aksi perampokan di minimarket wilayah Srengat.
"Ketiga tersangka kasus curas (pencurian dengan kekerasan) ini kami tangkap di wilayah Kediri. Mereka kami tangkap seminggu setelah melakukan aksinya di Alfamart Srengat," kata Kalfaris, Kamis (25/6/2026).
Kalfaris menjelaskan aksi perampokan terjadi di minimarket Jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 6 Juni 2026 dini hari.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dan langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan yang sedang berjaga.
Pelaku kemudian memaksa karyawan membuka brankas dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.
Setelah menguras isi brankas, para pelaku mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia sebelum melarikan diri.
"Ketika kejadian ada dua karyawan minimarket yang sedang berjaga. Minimarket itu buka 24 jam, sedangkan kejadiannya sekitar pukul 03.50 WIB," ujarnya.
Sebelum beraksi, para pelaku disebut berkeliling mencari sasaran minimarket yang masih buka dan dalam kondisi sepi.
Setelah menemukan target, mereka menjalankan aksi sesuai pembagian tugas yang telah direncanakan sebelumnya.
"Para pelaku ini mengincar uang tunai di minimarket. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Uangnya ada yang dipakai beli sepeda motor dan HP," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
Mereka diduga sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan target utama minimarket.
Tiga lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lokasi lainnya berada di wilayah Jombang.
Tiga lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota di antaranya Alfamart Jalan Mastrip Srengat pada Sabtu (6/6/2026), minimarket di Kecamatan Ponggok pada Sabtu (28/3/2026), serta minimarket di Jalan Mahakam, Kota Blitar, pada hari yang sama.
"Mereka ini komplotan, ada tiga pelaku lain yang sampai sekarang masih buron. Sasaran mereka Alfamart," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan penyelidikan kasus tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak Maret 2026.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap lima hari setelah aksi terakhir mereka di Alfamart Srengat.
Ketiganya dibekuk di sebuah rumah kos di wilayah Kediri yang dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi menyusun rencana aksi.
"Mereka menyewa safe house di wilayah Kediri untuk sembunyi sekaligus merancang aksinya," kata Rudi.