Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Uang Tunai USD 350 Ribu Senilai Rp6,3 Miliar dari WNA Thailand
Abdul Rosid June 26, 2026 12:07 AM

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan uang tunai asing senilai 350.000 dolar Amerika Serikat (USD) atau setara dengan sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa masuk ke Indonesia oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial RR.

Uang tunai dalam jumlah besar tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, penindakan dilakukan setelah sistem pengawasan berbasis risiko mendeteksi adanya indikasi mencurigakan terhadap barang bawaan penumpang.

"Pencegahan terhadap pelanggaran pembawaan uang kertas asing dalam jumlah besar tanpa izin resmi ini dilakukan pada Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," ujar Hengky saat jumpa pers, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Rupiah Melemah, Harga Obat di Banten Naik hingga 20 Persen, Jatah Pasien RSUD Ikut Terdampak

Hengky menjelaskan, awalnya petugas menemukan citra mencurigakan dari hasil pemindaian mesin X-ray terhadap barang bawaan RR.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara persuasif, petugas menemukan tumpukan uang tunai asing yang tersimpan di dalam koper milik penumpang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan USD 100.

Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total uang tunai asing tersebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar.

Namun, RR tidak dapat menunjukkan dokumen Customs Declaration maupun dokumen izin dari Bank Indonesia terkait pembawaan uang asing dalam jumlah besar tersebut.

"Dalam koper milik yang bersangkutan didapati valuta asing berupa uang tunai mata uang Dollar sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100 apabila dikalkulasikan dengan rupiah nilainya mencapai Rp 6,3 Miliar," ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selanjutnya barang hasil penindakan diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut guna mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.  

Penegakan sanksi denda administratif dikenakan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15A ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pasal berlapis itu menetapkan apabila pemilik uang tunai asing dan dalam jumlah besar tidak melaporkan dan tidak memiliki izin kepabeanan dikenai sanksi sekaligus atau secara akumulatif.

"Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp 600 juta yang akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan uang tunai untuk disetor ke Kas Negara," paparnya.

Lebih lanjut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bram Handoko menjelaskan, tindakan pencegahan dan pengenaan sanksi administratif membawa mata uang kertas asing tanpa izin merupakan langkah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia. 

Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas, langkah tersebut dilakukan demi memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku perjalanan.  

"Setiap penumpang perorangan atau individu maupun korporasi non bank dilarang membawa Uang Kertas Asing yang nilainya lebih dari Rp 1 Miliar," lanjutnya.

"Karena pembawaan uang asing di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berizin seperti atau money changer yang memiliki izin resmi dan Persetujuan Pembawaan dari Bank Indonesia," terangnya.

Dengan demikian kasus tersebut diharapkan memberi edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Ia pun mengapresiasi langkah Kantor Beacukai Soekarno-Hatta yang berkomitmen menjaga kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas.

"Melalui edukasi regulasi yang masif ini tentu diharapkan seluruh aktivitas finansial dalam lalu lintas batas dapat berjalan tertib sesuai koridor hukum yang berlaku," kata dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.