Malam ini saya hadir di Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk melihat secara langsung korban YTR, yang tadi saya langsung melihat dan saya bertemu dengan keluarganya
Kota Bandung (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menjenguk YTR, korban dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh tersangka Taufik Hidayat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Dudung mengatakan kehadirannya untuk memastikan korban mendapat penanganan terbaik serta menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
“Malam ini saya hadir di Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk melihat secara langsung korban YTR, yang tadi saya langsung melihat dan saya bertemu dengan keluarganya. Tentunya saya sampaikan, negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan bahkan kelanjutannya,” kata Dudung di Bandung, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pembiayaan penanganan kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak tidak seluruhnya ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, Dudung mengaku langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan korban tetap mendapatkan dukungan pembiayaan selama proses pengobatan dan pemulihan.
“Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut. Bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini. BPJS akan membantu, kemudian prosedurnya akan dilaporkan kepada LPSK dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyatakan komitmennya untuk membantu pembiayaan dan penanganan korban.
Dudung juga turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka serta tenaga medis RSHS Bandung yang dinilai sigap memberikan penanganan terhadap korban.
“Tentunya saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jabar yang begitu sigap menangkap pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.





