Aspirasi dari Bapak/Ibu menjadi pendorong bagi kami agar bekerja lebih responsif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) terkait konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap warga.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan persoalan yang diadukan masyarakat tidak hanya menyangkut kebutuhan perlindungan hukum yang mendesak, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural dalam tata kelola agraria yang memerlukan pembenahan sistemik.
"Aspirasi dari Bapak/Ibu menjadi pendorong bagi kami agar bekerja lebih responsif. KemenHAM RI dibentuk untuk membela nasib Bapak/Ibu serta memastikan perlindungan. Kami selalu berpihak kepada masyarakat sehingga kami mampu menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat," kata Mugiyanto saat menerima perwakilan KNARA di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KemenHAM tengah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, termasuk revisi Undang-Undang HAM yang akan memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan pembela HAM agar warga tidak dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, revisi regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek pertanggungjawaban korporasi dalam menghormati hak asasi manusia. Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha guna memastikan dunia usaha menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya.
"KemenHAM memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan instansi pemerintah maupun pelaku usaha, termasuk melakukan intervensi langsung terhadap kasus-kasus mendesak di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memverifikasi status lahan yang menjadi objek sengketa.
"Jika secara hukum lahan tersebut terbukti bukan lagi bagian dari HGU, maka pihak perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk terus menguasai atau mencengkeram lahan milik masyarakat tersebut," ujar Munafrizal tegas.
Mugiyanto menambahkan pemerintah berkomitmen memastikan perlindungan HAM menjangkau masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hak-hak dasar lainnya.
"Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto adalah pemerintahan yang solutif dan hadir untuk masyarakat kecil demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.





