Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) 2.3 disosialisasikan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (25/6/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mempermudah proses perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Selatan, perwakilan Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, serta bendahara dan operator ARIP dari seluruh OPD di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan iuran JKN melalui aplikasi ARIP.
Menurutnya, aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menghitung besaran iuran 1 persen yang menjadi kewajiban ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maksimal penghasilan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta dengan iuran maksimal Rp120 ribu per bulan. Jangan sampai ada pemotongan iuran ASN yang melebihi angka tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Ricco saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (25/6/2026).
Empat Komponen Gaji
Ricco menjelaskan bahwa perhitungan iuran 1 persen tersebut didasarkan pada empat komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai.
“Keempat komponen tersebut dijumlahkan sebagai dasar perhitungan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen,” jelasnya.
Kepesertaan Aktif di Bengkulu Selatan
Selain itu, Ricco menyebutkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bengkulu Selatan telah mencapai 100 persen.
Namun, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada di angka sekitar 93 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar 7 persen peserta yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya belum aktif.
“Secara kepesertaan sudah 100 persen terdaftar, tetapi kami masih terus mendorong peningkatan keaktifan peserta agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” katanya.
OPD Wajib Lakukan Pembayaran di Aplikasi ARIP
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar mengungkapkan bahwa penggunaan aplikasi ARIP menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, aplikasi tersebut memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan rekonsiliasi data iuran BPJS Kesehatan ASN karena seluruh data telah terintegrasi dalam sistem.
“Jika data ASN dari masing-masing OPD belum diinput ke dalam aplikasi ARIP, maka kami belum bisa melakukan proses pencairan. ARIP menjadi aplikasi yang digunakan untuk mengelola dan memantau potongan iuran BPJS Kesehatan ASN di Bengkulu Selatan,” pungkas Syaipul.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi ARIP 2.3 secara optimal sehingga pengelolaan iuran JKN menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)