Keluarga YTR Desak Polisi Bongkar Motif Perlakuan Sadis Taufik Hidayat: Buka Fakta Selebar-lebarnya!
Eri Ariyanto June 26, 2026 06:04 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih menyisakan banyak tanda tanya meski pelaku, Taufik Hidayat, telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Keluarga korban kini mendesak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik perlakuan sadis yang dialami YTR selama berada dalam kekuasaan pelaku.

Mereka menilai penangkapan pelaku belum cukup jika alasan dan latar belakang tindakan keji tersebut belum terungkap secara jelas kepada publik.

Pihak keluarga juga meminta kepolisian membuka seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan tanpa ada yang ditutupi.

Menurut keluarga, pengungkapan motif sangat penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada korban lain di kemudian hari.

Selain itu, mereka ingin mengetahui secara pasti apa yang mendorong Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat setelah kondisi korban dan kronologi penyekapan terungkap ke publik.

Pelarian Taufik Hidayat yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi juga menjadi sorotan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Kini, setelah pelaku diamankan, fokus keluarga korban beralih pada upaya mengungkap motif serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terkuak.

Mereka berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini secara transparan dan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Drama Pelarian Taufik Pelaku Penyekapan di Bandung, Ingin Kabur ke Sumatra & Sempat Mau Akhiri Hidup

Seperti diketahui, penangkapan Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), wanita asal kecamatan Rancaekek, kabupaten Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru proses pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Januar Solehuddin, menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengawal proses penyidikan hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap secara terang.

"Kami dengan tertangkapnya pelaku ini sebetulnya adalah awal proses untuk apa membuka fakta-fakta yang selebar-lebarnya begitu untuk tahap penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

"Tiga pasal itu yaitu 446, 466, dan 451 begitu. Namun, pasal itu tidak menutup kemungkinan kalau misalkan ada fakta-fakta lagi yang terbuka secara lebar bisa saja ada pasal-pasal yang lebih relevan kan begitu," ucapnya.

PENYEKAPAN - Taufik Hidayat diringkus polisi pada Selasa (23/6/2026) di Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia merupakan tersangka penganiayaan disertai penyekapan terhadap kekasihnya, YTR.
PENYEKAPAN - Taufik Hidayat diringkus polisi pada Selasa (23/6/2026) di Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia merupakan tersangka penganiayaan disertai penyekapan terhadap kekasihnya, YTR. (Tribun Jabar/Instagram @ataliapr)

Selain itu, pihak keluarga juga berharap penyidik dapat segera mengungkap motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.

Meski demikian, Januar menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik.

"Harapannya bisa segera diungkap motifnya. Tapi kami percaya karena dari pertama LP itu tanggal 12 Juni. Tanggal 15 sudah naik tahap penyidikan. Artinya ini sangat cepat. Kami sangat jujur, kami sangat mengapresiasi ke Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sebelumnya, TH berhasil diamankan pihak kepolisian pada Selasa (23/6/2026). Dirinya sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat trkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.