TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, hampir 100 gram sabu serta sejumlah barang bukti perkara pembunuhan, termasuk gergaji yang digunakan dalam kasus tewasnya mandor proyek irigasi, ikut dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Gianyar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar selama periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026.
Baca juga: Kejari Karangasem Dalami Dugaan Korupsi Proyek LPJU Hias, Giliran Mantan Kepala Bappeda Diperiksa
Dari perkara narkotika, Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti dari 16 perkara, dengan rincian 98,48 gram sabu, 0,27 gram ekstasi, dan 3,53 gram ganja.
Selain itu, sebanyak 16 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana narkotika juga turut dimusnahkan.
Tidak hanya narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana lainnya.
Di antaranya tiga senjata tajam yang berkaitan dengan perkara pembunuhan, yakni satu pedang, satu gergaji, dan satu cangkul.
Baca juga: GILIRAN Mantan Kepala Bappeda Diperiksa Kejari Karangasem, Dalami Dugaan Korupsi Proyek LPJU Hias
Gergaji tersebut diketahui menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap seorang mandor proyek irigasi yang sebelumnya menggemparkan masyarakat Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan, kata dia, menjalankan tugas sebagai eksekutor sesuai ketentuan hukum.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor sesuai ketentuan KUHAP," ujar Mirza.
Baca juga: Aset Tanah Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Bali Disita Adat, Kejari Gianyar Telusuri Aset Tersangka
Ia juga mengapresiasi sinergi jajaran Kepolisian Resor Gianyar, khususnya Satresnarkoba, Satreskrim, serta jajaran kepolisian tingkat sektor dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.
Menurut Mirza, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Gianyar dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena peredaran narkoba dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Perkara narkotika masih mendominasi. Ini sangat meresahkan. Pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat," jelasnya.
Mirza mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap dukungan semua pihak dapat membantu mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (*)