SRIPOKU.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang menggemparkan publik.
Dedi meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan Taufik sudah melampaui batas kemanusiaan.
Taufik diketahui ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena korban diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan selama hampir tiga tahun.
Akibatnya, YTR mengalami luka berat, kehilangan penglihatan pada salah satu mata, bibir mengalami kerusakan, hingga tubuhnya dipenuhi luka.
"Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan keputusan mengenai hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Ia berharap pasal yang dikenakan kepada tersangka mampu mengakomodasi beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menerapkan pengamanan khusus terhadap Taufik Hidayat selama menjalani masa penahanan.
Tersangka ditempatkan di sel khusus seorang diri dengan pengawasan kamera CCTV selama 24 jam.
Kapolda Jawa Barat menilai tindakan tersebut diperlukan mengingat tingkat kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban sangat sadis dan berada di luar kewajaran.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kekerasan lain yang dialami korban selama berada dalam penyekapan.
Kasus penyekapan dan penyiksaan ini menjadi perhatian luas masyarakat serta memunculkan desakan agar proses hukum dilakukan secara tegas demi memberikan keadilan bagi korban.