Pengusaha Properti Masih DPO, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Magelang Capai Rp4 Miliar
Hari Susmayanti June 26, 2026 07:01 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Jawa Tengah menyatakan ada satu terduga pelaku korupsi kredit di BPR Bank Magelang yang masih buron. 


Orang tersebut berinisial AK alias U. 

"Dia pengusaha properti," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchammad Rosyidin kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2026). 

Sebelumnya, Kejari menetapkan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang Suyamto dan Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani Helmi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.     

Dugaan penyimpangan pengelolaan kredit ini tercatat senilai Rp4 miliar menyeret Suyamto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Marketing, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Kasus ini bermula dari proses pencairan kredit kepada PT Niskala Bumi Cundamani (NBC) yang kemudian menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. 

Perusahaan pengembang di Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengajukan kredit untuk proyek perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.         

Melalui Suyamto, Bank Magelang meloloskan pemberian kredit ke PT Niscala pada 13 Juni 2023, meskipun aset yang menjadi agunan berstatus tidak clear and clean. 

Adapun tenor yang diberikan satu tahun. 

Korupsi kredit itu terbongkar setelah Bank Magelang tidak bisa menyita dan melelang aset PT Niscala yang menjadi agunan, padahal perusahaan itu mengalami kredit macet. 

Baca juga: Eks Kabag BPR Bank Magelang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 4 M, Ini Penjelasan Manajemen

Pemain lama 

Muchammad Rosyidin menyatakan, tersangka Helmi Ismail merupakan kaki tangan AK alias U, pengusaha properti yang masih dalam buruan Kejari Kota Magelang. 

"Dia pemain lama di perumahan dan perbankan. Buron di mana-mana, termasuk Polda DIY. Penilaian SLIK-nya (Sistem Layanan Informasi Keuangan) jelek," jelas Rosyidin. 

Menurut Rosyidin, penilaian SLIK itu memengaruhi bank untuk memberikan kredit. 

Oleh karena itu, AK memerintahkan Helmi Ismail.         

Rosyidin menyatakan AK turut mendapatkan bagian dari kredit senilai Rp4 miliar itu. 

"Dia ditransfer melalui rekening istrinya. Yang kasat mata, Rp90 juta," bebernya. 

Rosyidin melanjutkan, Rp3,1 miliar di antaranya dibayarkan sebagai uang muka dalam proyek perumahan di Desa Mudal. 

Sementara, Helmi Ismail disebut mendapatkan sekitar Rp 
200 juta. Kejari Kota Magelang masih mendalami imbal balik yang didapat oleh tersangka Suyamto. 

Saat ini, Suyamto dan Helmi Ismail dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Magelang.

Baca juga: Tersangka Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank BUMN di Jogja Ajukan Praperadilan di PN Yogyakarta

Tindakan individu


Direktur PT BPR Bank Magelang (Perseroda), Taufik Hidayat, mengatakan, manajemen menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan individu, bukan kebijakan perusahaan.

“Perkara ini merupakan dugaan tindakan pribadi dan bukan kebijakan institusi,” kata Taufik saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, perusahaan mengambil langkah tegas segera setelah proses hukum berjalan.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran. Untuk memperlancar proses hukum, yang bersangkutan telah kami nonaktifkan mulai hari ini,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, Suyamto merupakan pegawai yang bekerja di BPR Bank Magelang sejak 2019 dan sebelumnya menangani bidang pemasaran, termasuk proses pengajuan dan pencairan kredit.        

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan sebelumnya, manajemen telah melakukan penyesuaian jabatan terhadap yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, sejak Januari 2025 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala bagian dan telah ditugaskan sebagai staf,” ungkapnya. 

Dana Nasabah Aman

Manajemen BPR Bank Magelang memastikan kasus tersebut tidak mempengaruhi kondisi operasional maupun keamanan dana masyarakat. “Dana nasabah 100 persen aman dan operasional BPR tetap normal,” tegas Taufik Hidayat.

Ia menambahkan, secara finansial kondisi BPR Bank Magelang saat ini tetap sehat, likuid, dan stabil. 

“Potensi risiko dari kredit bermasalah tersebut telah dimitigasi melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sesuai standar OJK. Simpanan nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” katanya. 

Sementara itu, Komisaris Utama PT BPR Bank Magelang (Perseroda), Wawan Setiadi meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

“Ini masih tahap awal sehingga kami belum dapat menyimpulkan lebih jauh. Namun kami mendukung proses penegakan hukum dan tetap memastikan kepercayaan masyarakat terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bank Magelang, Mohamad Novweni membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum internal tersebut. 

“Penetapan tersangka dilakukan pada 24 Juni 2026. Saat ini proses masih berada pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak 5 Maret 2026,” katanya.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian proses pengelolaan kredit serta potensi kerugian yang ditimbulkan. (kpc/yrp)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.