Fakta Baru Kasus EKs BEM FH UBK Terima Suap Rp20 Juta: Alumni Jadi Perantara, Diterima Setelah Demo
Rr Dewi Kartika H June 26, 2026 08:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil investigasi Universitas Bung Karno (UBK) mengungkap bahwa uang Rp 20 juta yang dikabarkan diterima mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, diserahkan setelah demonstrasi pada 15 Juni 2026 selesai.

Temuan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi tim investigasi rektorat UBK terhadap Abdimaludin, mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Pujiono, serta mantan Wakil Ketua BEM FEB UBK Muhammad Rafi Bastian pada Kamis (25/6/2026).

"Jadi mereka dapat uang itu dari senior mereka yang memang selama ini dekat dengan aparat kepolisian. Dan diberikannya (uang) setelah aksi demo," ujar Ketua Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK, Eko Suryo S, saat ditemui Kompas.com di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis malam.

"Jadi uang itu mereka terima setelah mereka demo. Walaupun deal-nya (kesepakatan dilakukan) sebelum demo," lanjutnya.

Menurut Eko, kesepakatan tersebut dibuat pada Senin (15/6/2026) pagi sebelum aksi berlangsung. Kesepakatan itu melibatkan Abdimaludin selaku koordinator lapangan (korlap), dua senior alumni UBK, serta satu orang yang diduga aparat kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut, Abdimaludin diminta mengalihkan lokasi demonstrasi yang semula direncanakan di depan Istana Merdeka ke Gedung DPR RI. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan sejumlah uang yang akan diberikan setelah aksi selesai.

"Jadi deal-nya uang itu dikasih dalam rangka mindahin demo. Itu deal doang. Setelah demo selesai uang akan dikasih," kata Eko.

Uang Diserahkan Tunai

Dalam pelaksanaannya, demonstrasi mahasiswa UBK pada 15 Juni 2026 tetap berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan, bukan di DPR RI seperti yang disepakati.

Namun, berdasarkan pengakuan Abdimaludin saat klarifikasi, uang sebesar Rp 20 juta tetap diberikan oleh salah satu seniornya.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai pada malam hari setelah demonstrasi, tepatnya di salah satu kafe di kawasan Cikini.

"Dikasihkan secara langsung. (Penyerahan) oleh salah satu dari dua seniornya Abdi. Uang diberikan di salah satu kafe di Cikini," ujar Eko.

Ia menambahkan, sosok yang diduga anggota kepolisian dan hadir saat kesepakatan awal tidak ikut dalam penyerahan uang tersebut.

Sehari kemudian, Selasa (16/6/2026), Abdimaludin membagikan uang itu kepada empat orang, yakni Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono, dan Muhammad Rafi Bastian.

"Katanya bagi-baginya di tempat yang berbeda-beda," kata Eko.

Masing-masing dari mereka disebut menerima Rp 2 juta.

Berdasarkan hasil klarifikasi, sebagian besar uang tersebut masih disimpan.

Pujiono dan Rafi mengaku uang yang mereka terima masih utuh, sementara Abdimaludin disebut masih memiliki sisa sekitar Rp 3 juta.

"Rata-rata masih utuh. Bahkan Abdi pun masih punya sisa Rp 3 juta kalau enggak salah. (Uang) masih utuh karena rencananya kan buat demo berikutnya, jadi belum diapa-apain," ungkap Eko.

Eko menegaskan, proses klarifikasi belum selesai. Pada Senin (29/6/2026), tim investigasi akan kembali memanggil Abdimaludin, Pujiono, dan Rafi untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, tim juga akan meminta keterangan dari Rafly Maulana Akbar dan Mubarak Tuasamu yang turut menerima pembagian uang.

Setelah seluruh proses klarifikasi rampung, tim investigasi akan menyusun kesimpulan dan menentukan sanksi bagi mahasiswa yang terlibat.

Terungkapnya Penerimaan Uang Rp 20 Juta

Sebelumnya, UBK Jakarta mengungkap dugaan penerimaan uang Rp 20 juta oleh Abdimaludin terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada Senin (15/6/2026).

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyebut uang tersebut diduga berasal dari aparat kepolisian dan disalurkan melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK.

"Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Daniel menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, uang itu disebut diberikan pada Senin dini hari sebelum aksi berlangsung dengan tujuan memengaruhi lokasi demonstrasi.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana," ujarnya.

Mahasiswa diminta mengalihkan aksi ke Gedung DPR RI. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," kata Daniel.

Dalam penelusuran internal kampus, dana Rp 20 juta tersebut tidak seluruhnya digunakan oleh Abdimaludin. Sebagian uang diduga dibagikan kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi UBK yang terlibat dalam persiapan aksi.

"Dari pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya," ujarnya.

Sumber: Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.