TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan uang setoran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat menanggapi penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Iya, ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik, saat dihubungi wartawan, pada Kamis (25/6).
Meski demikian, Taufik belum mengungkapkan jumlah setoran yang diberikan Kantor Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim dan kawan-kawan. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman hal tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali, Jubir KPK: Biro Jasa Diminta Setor Sejumlah Uang
“Iya, jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya,” ujar dia.
KPK juga mengungkap modus yang diduga dilakukan oknum petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar untuk memeras para pelaku usaha biro jasa. Pemeriksaan maraton tersebut digelar di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6).
Tim Penyidik mendalami praktik culas di mana berkas dokumen keimigrasian WNA sengaja digantung. Berkas tersebut tidak akan diproses di sistem komputer atau “diklik” oleh petugas apabila pihak biro jasa menolak menyetor uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi seluruh saksi dijadwalkan datang kemarin. Tim penyidik mendalami pola pemaksaan yang terjadi selama rentang tahun 2022 hingga 2026 di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca juga: KPK Geledah Imigrasi Denpasar Bali 7 Jam, 3 Koper Dokumen Dibawa Penyidik, Terkait Kasus Apa?
“Hari ini (kemarin) enam saksi yang seluruhnya kooperatif memenuhi panggilan di Mapolresta Denpasar,” ungkap Budi kepada Tribun Bali, Kamis (25/6).
Para saksi tersebut berasal dari klaster swasta dan biro jasa. Adalah GAW selaku Direktur CV VAB, GRW selaku Staf Operasional CV VAB, dan STD selaku Staf Keuangan CV VAB. Penyidik juga memeriksa dua wiraswasta berinisial MNC dan AGN, serta seorang agen dari pihak ketiga berinisial AUD yang menjabat sebagai Staf PT BS.
Dalam sesi pemeriksaan intensif itu, fokus utama penyidik adalah melacak aliran uang pungutan liar yang dipatok oknum di loket layanan keimigrasian Bali.
Budi mengungkapkan para agen dan biro jasa sering tidak berkutik karena dihadapkan pada ancaman terselubung berupa mandeknya dokumen klien mereka.
Jika nominal di luar tarif PNBP tidak diserahkan di loket, maka pengajuan dokumen penting seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga perpanjangan visa otomatis dipersulit dan dibiarkan terbengkalai.
“Di mana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” beber Budi.
Kesaksian seragam dari para pelaku usaha yaitu mengenai modus tidak “klik” layanan. Budi menegaskan fakta-fakta yang digali di Denpasar ini semakin memperjelas kasus ini.
Praktik intimidasi birokrasi ini dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana berat mengenai pemaksaan sepihak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri.
“Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12e UU Tipikor,” kata Budi.
“Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata dia.
KPK memilih strategi “jemput bola” dengan memindahkan pos pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Budi menegaskan keputusan memeriksa langsung di Bali didasari efektivitas penyidikan. Mengingat jumlah saksi yang sangat banyak dan seluruhnya menetap di Bali, memindahkan lokasi pemeriksaan dinilai jauh lebih produktif.
“Karena pemeriksaan dilakukan untuk para saksi yang berdomisili di Bali, dan jumlahnya banyak,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kehadiran fisik penyidik di Bali juga menutup ruang bagi para saksi untuk menunda-nunda penyerahan bukti pendukung dengan alasan jarak.
KPK ingin memastikan seluruh data manifes dan berkas pengurusan izin tinggal bisa disita seketika tanpa jeda waktu.
“Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi,” tegasnya.
Pada pemeriksaan kemarin dihadirkan 6 saksi dari pihak swasta. Sedangkan sehari sebelumnya, Rabu (24/6) penyidik memanggil 6 saksi di klaster korporasi. Mereka adalah RAD selaku Direktur PT V4BL, WEL selaku Staf Operasional PT V4BL, dan IWD selaku Staf Keuangan PT V4BL. Penyidik juga memeriksa SH selaku Direktur PT MSI, AA selaku Staf Operasional PT MSI, serta MDMB selaku Staf Keuangan PT MSI.
Budi Prasetyo meluruskan konstruksi hukum perkara ini murni mengacu pada Pasal 12e tentang tindak pidana pemerasan, bukan penyuapan yang melibatkan kesepakatan dua belah pihak.
“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban,” jelas Budi.
“Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah tiga kantor di Bali sejak Rabu (17/6) hingga Sabtu (19/6). Tiga kantor tersebut adalah Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujar Budi dalam keterangannya, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (20/6).
Budi mengatakan, barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Jumat kemarin, penyidik KPK memeriksa Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi.
Terima Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujar dia seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (20/6).
Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tutur dia.
Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*)