Pramono Diingatkan, Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bikin Warga Kembali ke Kendaraan Pribadi
Jaisy Rahman Tohir June 26, 2026 09:52 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji penyesuaian tarif Transjakarta mendapat perhatian dari kalangan pengamat transportasi.

Pengamat transportasi dari Jabodetabek Transport Community (JTC), Adrianus Satrio Adi Nugroho, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar kebijakan kenaikan tarif tidak sampai membuat masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi.

"Formulasi yang cermat akan mencegah pengguna angkutan umum kembali beralih ke kendaraan pribadi," kata Adrianus, Kamis (25/6/2026).

Mantan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) periode 2023-2026 itu menilai langkah Pramono yang masih mengkaji penyesuaian tarif menunjukkan sikap hati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Langkah Gubernur dalam mencermati wacana ini memperlihatkan kepemimpinan yang bijaksana dan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Menurut Adrianus, pembahasan mengenai restrukturisasi tarif sebenarnya bukan hal baru. DTKJ periode 2023-2026, kata dia, telah lebih dulu menyampaikan rekomendasi resmi agar dilakukan penyesuaian tarif yang lebih proporsional, terutama untuk layanan Transjabodetabek.

"Jauh sebelum wacana ini bergulir, kami di DTKJ periode 2023-2026 telah menyampaikan rekomendasi tertulis agar dilakukan restrukturisasi tarif yang proporsional, terutama untuk layanan lintas batas," katanya.

Dalam dokumen policy brief integrasi tarif antarmoda Jabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif Transjakarta pada jam sibuk menjadi Rp5.000, yakni pukul 07.01-10.00 WIB dan 16.01-21.00 WIB. Sementara tarif di luar jam sibuk diusulkan Rp4.000.

Adapun layanan Mikrotrans diusulkan bertarif maksimal Rp2.000 per perjalanan, sedangkan layanan Transjabodetabek diusulkan minimal Rp7.000 karena memiliki karakteristik operasional yang berbeda.

"Layanan Transjabodetabek memiliki jarak tempuh yang jauh lebih panjang serta biaya operasional per kilometer yang lebih tinggi dibandingkan koridor dalam kota. Menyeimbangkan tarif di rute ini akan membantu menyehatkan alokasi subsidi daerah," jelasnya.

Meski demikian, Adrianus menegaskan kebijakan tarif tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fiskal. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP).

Berdasarkan survei DTKJ, mayoritas masyarakat masih bersedia membayar tarif perjalanan dalam kota di kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000. Sementara untuk perjalanan lintas wilayah metropolitan, tarif Rp10.000 hingga Rp15.000 masih dinilai dapat diterima masyarakat.

"Kearifan kepemimpinan daerah terlihat dari bagaimana kebijakan ini mutlak diselaraskan dengan batasan kemampuan ekonomi masyarakat. Target utamanya adalah titik keseimbangan yang sempurna, yakni fiskal daerah sehat, operasional Transjakarta lancar, namun kantong masyarakat tetap terjaga," ucap Adrianus.

Selain tarif, ia juga mengingatkan PT Transjakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan apabila penyesuaian tarif nantinya benar-benar diterapkan.

Menurutnya, masyarakat harus merasakan manfaat nyata melalui waktu tunggu bus yang lebih singkat, perluasan jaringan rute, hingga konektivitas yang lebih baik dengan MRT Jakarta, KRL Commuter Line, LRT Jakarta, maupun terminal bus.

Ia juga mendorong penguatan integrasi fisik dan digital antarmoda agar perpindahan penumpang semakin mudah, cepat, dan efisien.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.