Info Perekrutan CPNS 2027 Kabupaten Semarang, APBD Mepet Pupus Harapan Pelamar
khoirul muzaki June 26, 2026 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak akan membuka pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Keputusan itu diambil karena porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Semarang dinilai sudah tinggi mencapai 34,4 persen. Angka tersebut melampauai ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat maksimal belanja pegawai 30 persen mulai 2027. 


Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, tidak jadi menindaklanjuti pengangkatan CPNS 2027 dengan pertimbangan kemampuan APBD Kabupaten Semarang.

Kendati demikian, pihaknya akan mengotpimalkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini ada. Ia memastikan, anggaran gaji untuk PPPK pada 2026 dipastikan aman. Artinya, tidak akan ada pemutusan kontrak bagi PPPK. 


"Untuk anggaran PPPK 2026 ini clear. Nggak ada masalah. Termasuk, rencana 2027 sudah kami tata. Kita belanja pegawai 34,4 persen di tahun 2026," jelas Ngesti, Kamis (25/6/2026). 

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Kampung Singkir Wonosobo


Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro berharap penerapan batas belanja pegawai 30 persen tidak diberlakukan secara kaku pada 2027 agar daerah masih memiliki ruang menata kebutuhan pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.


"Sekarang kami tinggal menunggu penerapan 30 persen. Semoga bisa ditunda pelaksanaannya dan tidak harus 2027, karena sekarang belanja pegawai kami masih 34,4 persen," ujarnya.


Saat ini, kata dia, Pemkab Pemkab Semarang memilih tidak memutus kontrak PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Pemkab berencana memetakan ulang jabatan dan penempatan PPPK agar distribusinya lebih sesuai kebutuhan organisasi. Hal itu dinilai penting karena saat ini masih ada ketimpangan kebutuhan pegawai di sejumlah unit pelayanan, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan.


Ia mencontohkan, sejumlah PPPK saat ini sudah telanjur terikat kontrak dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, sehingga belum bisa langsung dipindahkan ke unit lain yang kekurangan pegawai. Padahal, kebutuhan personel di lini pelayanan dasar mulai terasa.


"Pelayanan belum berimbang. Di kelurahan hampir tidak ada pegawai. Kami memasukkan PPPK juga tidak bisa karena sudah berkontrak dengan OPD. Di sisi lain, kami juga tidak memungkinkan lagi melakukan pengadaan," terangnya.


Karena itu, Pemkab Semarang berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar memungkinkan dilakukan penataan ulang atau redistribusi PPPK ke unit yang lebih membutuhkan. Menurutnya, langkah itu bisa membantu menutup kekurangan pegawai di kecamatan maupun kelurahan. 


"Kalau memungkinkan penyebarannya kita tata, kita petakan kebutuhan organisasinya seperti apa. Kami juga mencoba koordinasi ke Menpan, apakah PPPK yang sudah ada ini bisa dipindahkan. Kalau bisa, tentu akan lebih efektif," ujarnya.


Di tengah keterbatasan ruang fiskal, tantangan kebutuhan pegawai di Kabupaten Semarang juga dipicu gelombang pensiun. Valeanto menyebut, jumlah ASN yang pensiun pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 400 orang, termasuk guru. Kondisi ini mulai berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.


"Angka pensiun sekitar 400-an, termasuk guru. Ini memengaruhi tingkat pelayanan masyarakat, dan itu sudah mulai dirasakan," katanya. (eyf)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.