Tanggapan Jaksa KPK, Eks Ketum Hipmi Terseret di Pusaran Kasus Korupsi DJKA, Hakim Minta Usut
Salomo Tarigan June 26, 2026 11:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar di sidang dugaan keterlibatan mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). 

Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi tersebut.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026). 

VONIS KASUS KORUPSI DJKA - Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi di DJKA, Kamis (25/6/2026).
VONIS KASUS KORUPSI DJKA - Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi di DJKA, Kamis (25/6/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata hakim. 

"Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut Khamozaro. 

Baca juga: Harta Kekayaan Rico Waas Melejit Rp 1,6 Miliar Selama Jabat Wali Kota Medan

Tanggapan Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan mantan Hipmi terkait kasus tersebut.

JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah membenarkan hakim dalam pertimbangan  meminta agar uang Rp 3,5 milliar yang disebut diberikan kepada Akbar dalam kasus korupsi DJKA wilayah Medan untuk ditelusuri.

Pertimbangan itu dibacakan dalam vonis dua terdakwa yakni Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. 

Baca juga: TERDAKWA Korupsi Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Tak Terima Cuma Sendiri, Sebut Banyak Terlibat

"Tadi dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa besaran uang senilai Rp 3,5 miliar itu arahannya menurut pertimbangan hakim itu kepada Akbar Himawan Buchari," kata Ramaditya, saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). 

Ramaditya mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mengusut keterlibatan Akbar akan disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta. 

"Kami akan laporkan terkait nama-nama yang disebut dalam pertimbangan. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan, bagaimana nanti menyikapinya," kata dia. 

Mengenai hukuman 5 tahun penjara terhadap Hanggani dan 4 tahun penjara terhadap Eddy, Ramaditya mengatakan masih pikir pikir apakah nanti JPU akan mengajukan banding. 

"Terhadap vonis hakim hari ini, kami masih pikir-pikir selama 7 hari," kata dia. 

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Medan Denai, Penjelasan Kapolsek Medan Area

Vonis Hakim Muhlis 5 Tahun, Edy 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun penjara Muhlis Hanggani Capah, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan, selaku pihak swasta dihukuman 4 tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa satu, Muhlis Hanggani Capah, dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan bersalah sebagai mana dakwaan pertama Jaksa penuntut umum," kata mejelis hakim. 

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Muhlis Hanggani Capah 5 tahun penjara. Dan terdakwa dua, Eddy Kurniawan dengan pidana 4 tahun," lanjut hakim. 

Selain hukuman pidana, hakim juga mengenakan denda terhadap kedua terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 70 hari kurungan. 

Hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengantin kepada Muhlis sebesar Rp 4,4 milliar.  

Terhadap Eddy membayar uang pengganti Rp 10,985.000.000, dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 10,985.000.000.

Pejabat PPK Chusnul Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sementara hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan, Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Senin (22/6/2026).

Ketua mejelis hakim Khamozaro Waruwu dalam putusan menyampaikan, Chusnul dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Khamozaro. 

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pun mendapatkan hukuman tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 13 miliar. 

"Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara," tambah hakim. 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut. Lalu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar dan merugikan pemerintahan," kata hakim. 

"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," tambah hakim. 

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 6 tahun penjara Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

(Cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.