Siapa Bang Aan, Oknum Polisi Diduga Bayar Ketua BEM FH UBK Rp20 Juta Terkait Demo, Begini Kata Polda
Rusaidah June 26, 2026 11:40 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Oknum polisi yang diduga memberi uang sebesar Rp 20 juta kepada Ketua BEM FH Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Mauludin, adalah bang Aan.

Adapun informasi tersebut diketahui dari Abdi Mauludin dalam pengakuannya dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.com, Selasa (23/6/2026).

"(Terima) Dari pihak kepolisian. Bang Aan namanya dari pihak kepolisian. Kurang tahu nama lengkapnya," ungkap Abdi

Menurut Abdi, uang tersebut diberikan dengan harapan dirinya dan massa aksi tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Istana Kepresidenan RI.

Namun, ia menegaskan pemberian uang itu tidak memengaruhi keputusan mereka untuk tetap turun ke jalan.

"Akan tetapi, kita tetap turun (unjuk rasa)," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Abdi Maludin Ketua BEM FH UBK Terima Disuap Rp20 Juta dari Oknum Polisi guna Batalkan Aksi

Abdi merupakan satu dari 15 mahasiswa yang sempat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026) di kawasan Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, ia hadir bersama mahasiswa dari UBK, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka.

Buntut dari kasus tersebut, ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK oleh pihak rektorat pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menjelaskan identitas oknum polisi yang dimaksud.

"Polisi yang dimaksud dinas di mana dan spesifik?" kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2026).

"Pastikan dulu agar tidak simpang siur. Bisa jadi benar polisi atau orang yang mengaku atau mengatasnamakan polisi, kan," ujarnya.

Budi menegaskan penyebutan institusi kepolisian tidak bisa dilakukan secara umum tanpa identitas yang jelas.

"Polisi mana? Polisi itu ada 400 ribu personel, 36 Polda dan 480 Polres," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengatakan Abdimaludin mengaku uang itu diserahkan pada Senin (15/6/2026) dini hari sebelum pelaksanaan aksi mahasiswa dari beberapa BEM Fakultas UBK.

"Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut," sambungnya.

Setelah itu, uangnya dibagikan oleh Abdimaludin kepada sejumlah mahasiswa lainnya seperti yang viral di media sosial. 

UBK akan melakukan pendalaman lagi dengan memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dan menerima uang tersebut.

"Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko. Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Peran Senior

Abdimaludin mengungkapkan keterkaitan antara uang Rp 20 juta yang diterimanya dengan kepentingan elite politik yang ingin menghentikan demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.

Ia menduga kepentingan itu dioperasikan lewat oknum-oknum senior kampusnya yang selama ini terlihat menekan.

Namun pada saat yang sama seolah-olah memberikan dukungan kepada gerakan mahasiswa UBK.

Baca juga: Rekam Jejak Ginka Febriyanti, Relawan Prabowo jadi Komisaris Pertamina, Usia Baru 27 Tahun

"Saya menduga terdapat aliran dana yang lebih besar dari pihak-pihak tertentu kepada mereka. Sementara sebagian dana yang kemudian diberikan kepada saya digunakan semata-mata untuk kebutuhan teknis aksi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kebutuhan teknis aksi yang dimaksud seperti membeli minuman, makanan, dan bensin bagi kawan-kawan yang terlibat dalam aksi.

Abdi Maludin Sulit Dijerat Pasal Tipikor

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdi Maludin, tidak bisa dilaporkan dengan disangkakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

Abdi tengah menjadi sorotan publik setelah mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta yang disebutnya berasal dari seorang polisi.

Adapun uang itu diberikan dengan tujuan agar aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026) lalu dipindahkan dari Istana Kepresidenan ke depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Selain Abdi, ada beberapa anggota BEM FH UBK lainnya yang turut menerima uang dengan nominal bervariasi, yakni Rp2-2,5 juta.

Setelah pengakuan tersebut, jabatan Abdi sebagai Ketua BEM FH UBK pun dicopot oleh pihak kampus pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Kembali lagi ke penjelasan Fickar, dia menjelaskan penyebab Abdi tidak bisa dijerat pasal tipikor karena tidak ada unsur paksaan saat yang bersangkutan menerima uang.

Selain itu, Abdi juga bukan berstatus sebagai pejabat publik ketika menerima suap.

Dia mengungkapkan Abdi bisa disanksi secara administratif oleh pihak kampus terka

"Itu (kasus suap yang menimpa Abdi) adalah pencemaran nama baik kampus, bisa tindakan administratif oleh kampus. Kalau pidana rasanya sulit (karena) tidak ada unsur paksaan dan tidak ada unsur jabatan."

"Itu soal ditraktir makan saja. Cuma ya mahasiswanya rakus, menjurus ke preman," katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).

Fickar mengatakan Abdi justru bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh UBK buntut tindakannya tersebut.

Bahkan, sambungnya, mahasiswa selain yang berstudi di UBK juga bisa turut melaporkan Abdi.

"Ya untuk penerima uang hanya kampusnya saja yang bisa menindak. Mahasiswa lain (dalam maupun luar kampus) bisa melaporkan secara pidana karena mencemarkan nama baik mahasiswa pada umumnya," jelasnya.

Di sisi lain, Fickar mengatakan pihak yang patut untuk diselidiki adalah polisi yang disebut memberikan uang kepada Abdi.

Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turut mengambil tindakan.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.