TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berhasil memenangkan upaya hukum banding atas putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tertanggal 9 April 2026.
Baca juga: Wabup Majene Apresiasi PKM UT Majene Lahirkan Rekomendasi Berbasis Riset untuk Fondasi Kebijakan
Baca juga: UT Majene Gandeng 5 OPD Pemkab 5 OPD Wujudkan Pembangunan Berbasis Riset dan Giat PKM
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Pengadilan Tingkat Pertama keliru menerapkan konsep mens rea dengan memaknainya semata sebagai niat jahat.
Menurut Pengadilan Tinggi, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law lebih menitikberatkan pada konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) dalam menilai unsur kesalahan pidana.
Majelis Hakim juga menyatakan pengadaan bibit tetap merupakan perbuatan melawan hukum meski kontrak tidak mencantumkan persyaratan sertifikasi bibit.
Hakim menilai kontrak dan surat pesanan yang menjadi dasar pengadaan tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena mengabaikan kewajiban sertifikasi bibit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa juga dinilai mengetahui dan menerima risiko dengan menggunakan perusahaan pinjaman (pinjam bendera), meski menyadari perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi maupun pengalaman dalam pengadaan bibit.
Majelis Hakim menyebut tindakan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, yakni mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum namun tetap melaksanakannya.
Selain itu, Pengadilan Tinggi menegaskan ketidaktahuan terhadap kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf karena berlaku asas ignorantia juris non excusat, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi, menyebut keberhasilan banding tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mamuju.
Menurutnya, ini merupakan kali pertama putusan bebas perkara korupsi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju berhasil dibatalkan melalui upaya hukum banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
"Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam rangka menjaga keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Fitri Zulfahmi.(*)