Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NC alias YY yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan investasi bodong di Bengkulu, diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) serta Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com di Mapolda Bengkulu, terlapor tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil milik penyidik.
Saat turun dari kendaraan, NC alias YY tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan jaket bermotif bunga yang dikenakannya.
Terlapor kemudian langsung digiring menuju ruang penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan terkait kasus yang menjeratnya, terlapor memilih diam dan tidak memberikan jawaban sedikit pun hingga memasuki ruang pemeriksaan.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Polisi
Penyidik juga belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atau diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
TribunBengkulu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Bengkulu terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Korban Sudah 90 Orang
Sebelumnya, penyidik mengungkapkan jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut terus bertambah.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hingga saat ini sedikitnya 90 orang telah melaporkan diri sebagai korban.
Seiring bertambahnya jumlah pelapor, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap para korban maupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian aktivitas investasi yang kini dipersoalkan secara hukum.
Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Perkembangan lain dalam penanganan perkara ini adalah meningkatnya status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolda Bengkulu, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan hukum guna mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.