Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan padat kendaraan di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, kian menjamur dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pantauan wartawan TribunGayo.com, di Jalan Sengeda terlihat sejumlah PKL berjajar di sisi kiri badan jalan, menjual aneka buah hingga makanan.
Kondisi serupa ditemukan di Jalan HM Hasan Gayo, tepatnya di depan kompleks pertokoan kawasan terminal lama Takengon, di mana PKL penjual minyak eceran, buah, dan makanan menempati kedua sisi badan jalan.
Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Tujuh ASN Aceh Tengah, Ini Kesalahan Mereka
Keberadaan PKL tersebut dikeluhkan warga karena mempersempit area parkir, memicu kemacetan, dan merusak estetika kota.
"Ditambah lagi jadi tidak indah dan semrawut sekali kita melihatnya," kata salah seorang warga Kecamatan Lut Tawar, Armija kepada wartawan TribunGayo.com, Alga Mahate Ara, Jumat (26/6/2026).
Armija berharap pemerintah segera melakukan penertiban sebelum persoalan ini semakin sulit ditangani.
Menurutnya, jika dibiarkan, jumlah PKL akan terus bertambah dan penertiban akan semakin berat dilakukan.
"Karena mereka akan merasa seolah korban, ujung-ujungnya demo dan protes, akhirnya pemerintah yang kewalahan," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Satpol PP Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak dan Tempat Maksiat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Hamdani menegaskan aktivitas PKL di kawasan tersebut tidak berizin dan sudah berlangsung sekitar lima tahun.
Para pedagang kerap kucing-kucingan dengan petugas dengan memanfaatkan hari libur untuk kembali berjualan.
"Ini sudah sering diingatkan dari dulu. Pagi kosong, siang sudah buka lagi. Kalau Sabtu dan Minggu, dari pagi mereka sudah tahu kami libur," ujar Hamdani.
Lokasi yang mereka tempati, lanjutnya, sejatinya merupakan lahan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah, Ariansyah menyatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang menganggu kelancaran lalu lintas termasuk keberadaan PKL tersebut.
Dikatakan, penertiban PKL harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
"Dishub selalu melakukan pengawasan, namun dalam pelaksanaan penertiban harus melibatkan SKPK lainnya seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UKM, dan Satpol PP dan WH," pungkas Ariansyah.
Ketika ditanya soal tindakan yang dilakukan dengan keberadaan PKL tersebut, Kepala Dishub menyampaikan bahwa pendataan, relokasi, pembinaan, hingga penertiban PKL perlu dijalankan bersama lintas instansi agar hasilnya efektif dan berkelanjutan.
“Karena untuk pendataan pedagang, relokasi pedagang, pembinaan pedagang serta penertibannya harus dilakukan secara terpadu dg SKPK diatas,” ujarnya. (*)
Baca juga: Video Perempuan Berhijab Tanpa Celana di Bangkalan Viral, Satpol-PP Ungkap Dugaan Kronologi