SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dan satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AR (33).
Saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Pada penggerebekan tadi malam, anggota kami mengamankan barang bukti 16 paket sabu seberat 15,45 gram dan sebutir pil ekstasi seberat 0,44 gram," kata Surya kepada Sripoku.com di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (26/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka menjalankan bisnis haram tersebut dari rumahnya dengan modus berpura-pura berjualan pulsa untuk mengelabui warga sekitar.
Menurut Surya, aktivitas tersangka akhirnya menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya hingga masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat sudah resah sehingga setelah menerima laporan, kami langsung bergerak meringkus tersangka," ujarnya.
Selain menyita sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk memburu pemasok yang diduga menyuplai barang haram kepada tersangka.
"Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.