DLH Beltim Siapkan TPA Trafo Mayang Beralih ke Sistem Landfill
Asmadi Pandapotan Siregar June 26, 2026 01:20 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mempersiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang menyusul larangan penggunaan metode terbuka (open dumping ) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik mengatakan, seluruh pemerintah daerah kini diwajibkan mengubah sistem pembuangan sampah terbuka menjadi metode landfill sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Sebenarnya berdasarkan surat instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah itu tidak boleh lagi menggunakan sistem open dumping. Pengelolaannya harus sudah beralih ke metode landfill," ujar Adlan Taufik, Jumat (26/6/2026).

Taufik menjelaskan, perbedaan dari dua sistem tersebut terletak pada pemilahan dan perlakuan akhir terhadap sampah. Dalam metode yang diinstruksikan pusat, setiap sampah yang masuk ke TPA idealnya sudah terpisah sejak awal.

Sistem landfill mewajibkan adanya pemisahan yang jelas antara sampah berspesifikasi organik dan sampah anorganik sebelum truk-truk pembuang menurunkan muatannya di area penimbunan.

"Artinya, setiap sampah yang dibuang itu harus sudah terpilah antara yang organik dan anorganik. Kemudian, sampah yang anorganik barulah dilakukan pengelolaan dengan metode tutup timbun," jelasnya. 

Meski begitu, Taufik mengakui penerapan metode tersebut belum bisa berjalan di TPA Trafo Mayang untuk saat ini. Ada sejumlah kendala di lapangan. 

BERALIH - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (26/6/2026). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Timur saat ini berusaha menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode tata kelola tutup timbun (landfill) sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
BERALIH - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trafo Mayang, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (26/6/2026). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung Timur saat ini berusaha menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode tata kelola tutup timbun (landfill) sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Posbelitung.co/ Kautsar Fakhri Nugraha/Kautsar Fakhri Nugraha)

Memang, Taufik mengatakan dari segi ketersediaan lahan, area yang dimiliki TPA Trafo Mayang sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk mengadopsi teknologi tersebut. Namun, kendala yang dihadapi oleh DLH Beltim saat ini adalah keterbatasan infrastruktur pendukung.

Taufik menilai, peralatan berat khusus dan mesin penunjang pengelolaan sampah modern masih sangat minim.

"Kalau ditanya kenapa belum dilakukan, itu karena memang dengan teknologi itu luasan lahan kita sebenarnya cukup. Tetapi, peralatan kerja kita di lapangan masih harus banyak dilengkapi terlebih dahulu," katanya. 

Akan tetapi, DLH Beltim tidak tinggal diam. Taufik menyebut DLH terus mengupayakan kerja sama dan mencari dukungan dari berbagai pihak eksternal. 

Taufik mengungkapkan bahwa upaya perubahan metode ini dinilai sangat mendesak. Berdasarkan tenggat waktu yang tertuang dalam instruksi kementerian, bulan Juni 2026 ini sebetulnya menjadi batas akhir toleransi bagi penggunaan sistem pembuangan terbuka.

"Karena memang dari pusat diwajibkan di bulan Juni ini sudah tidak boleh lagi sebenarnya ada aktivitas pengelolaan sampah yang memakai sistem open dumping di Trafo Mayang," pungkasnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.