Berkas Lengkap, PN Jaktim Siapkan Tenda Nobar Sidang Dokter Tifa-Roy Suryo
Hironimus Rama June 26, 2026 02:29 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera dimulai.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara atas nama mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Dalam waktu dekat, kedua terdakwa tersebut siap diadili. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyampaikan bahwa Panitera Muda Pidana telah memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan.

Baca juga: Sambil Pekikkan Takbir, Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar RS Polri Menuju Kejaksaan

"Kemudian dinyatakan lengkap sesuai dengan ceklis. Lalu oleh pimpinan, setelah didaftarkan, telah juga ditunjuk oleh majelis hakimnya," katanya, Jumat (26/6/2026).

Perbedaan Jadwal Sidang

Kedua perkara tersebut telah resmi terdaftar. Roy Suryo memegang nomor perkara 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sementara Dokter Tifa bernomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

Nantinya, persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, dengan hakim anggota satu Rudi Repli Siregar, dan hakim anggota dua Mathilda Christina Katarina.

"Sedangkan panitera penggantinya ada beberapa orang yang ditunjuk, yaitu Ibu Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, serta Juliana Maro Batubara," ungkapnya.

Untuk terdakwa Dokter Tifa, sidang perdana dijadwalkan bergulir pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang sekira pukul 09.00 WIB.

Nasib Sidang Roy Suryo Terganjal Praperadilan

Berbeda dengan Dokter Tifa, jadwal sidang perdana Roy Suryo di PN Jaktim masih harus ditunda. Pasalnya, mantan politisi tersebut saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap dirinya.

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan jadwal sidang perdana pada 29 Juni 2026.

"Maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang sekarang, bahwa selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan," ungkap Immanuel.

"Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Kami pikir demikian yang bisa kami jelaskan," sambungnya.

"Mas Roy Suryo masih akan disusulkan setelah ada putusan praperadilan," jelasnya menegaskan.

Terbuka untuk Umum

PN Jakarta Timur memastikan bahwa jalannya persidangan kasus yang menyita perhatian publik ini akan bersifat terbuka untuk umum. Awak media juga dipersilakan untuk melakukan peliputan, meskipun ada aturan khusus terkait siaran langsung.

"Namun untuk apakah perkara ini diperbolehkan media untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming, sampai hari ini belum ada kebolehan untuk itu ya. Jadi sementara kami menyatakan silakan diliput, tapi untuk live streaming belum kami perkenankan," ujar Immanuel.

Demi menjaga ketertiban, Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan ketat dari pintu gerbang hingga ruang sidang.

"Kami akan berikan tanda pengenal seluruhnya, baik itu pengacara, penasihat hukum, maupun para media juga. Dan nanti para pengunjung kami akan berikan tanda pengenal sehingga pengunjung tidak akan membludak nantinya," jelas Zulfikar.

Bagi pengunjung atau simpatisan yang tidak kebagian tempat di dalam ruang sidang, PN Jaktim menyediakan fasilitas khusus berupa tenda yang dilengkapi layar televisi.

"Pengamanan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur dan nanti kita akan lakukan juga simulasi beberapa hari ke depan terkait dengan pengamanannya," tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.