Ditresnarkoba Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba, 4,3 Kg Sabu dan Uang Rp3,8 Miliar Diamankan
Madrosid June 26, 2026 02:42 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.DI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 25 Juni 2026.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.

Baca juga: Polisi Buru Bandar Narkoba di Malaysia, Pasok Sabu hingga Ekstasi ke Pontianak

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai jenis narkotika golongan I, di antaranya:

- Sabu seberat 4.330,25 gram;

- Heroin seberat 13,93 gram;

- Pil ekstasi sebanyak 6.236 butir; dan

- Cartridge yang mengandung etomidate sebanyak 1.416 pcs.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga kuat merupakan hasil transaksi gelap narkoba yang dijalankan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan, tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," ungkap Deddy.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.