Jakarta (ANTARA) - Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi ancaman narkotika.

Tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045." Tema tersebut mengingatkan bahwa perang melawan narkotika bukan semata agenda penegakan hukum, melainkan ikhtiar melindungi kualitas manusia Indonesia sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Urgensi itu bukan tanpa alasan. Prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen penduduk usia 15–64 tahun atau setara 4,15–4,9 juta jiwa. Pada saat yang sama, lebih dari 312 ribu pelajar tercatat terpapar penyalahgunaan narkotika.

Sepanjang tahun, aparat penegak hukum juga mengungkap puluhan ribu perkara narkotika dengan barang bukti yang disita mencapai ratusan ton. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, dan masa depan generasi bangsa.

Besarnya ancaman tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pelaku harus dipandang dengan pendekatan yang sama. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, bahkan menunjukkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika lebih banyak dibandingkan perkara peredaran narkotika.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa kebijakan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga harus mampu membedakan secara proporsional antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dan pelaku peredaran yang memang mencari keuntungan dari kejahatan. Di sinilah pentingnya mewujudkan kebijakan narkotika yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.

Pengguna dan pengedar

Pemberantasan narkotika memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Pengguna dan pengedar merupakan dua subjek hukum dengan karakter, motif, dan tingkat bahaya yang berbeda. Pengedar memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika, sedangkan pengguna—terutama pecandu dan korban penyalahgunaan—lebih tepat dipandang sebagai individu yang membutuhkan penanganan kesehatan, selain pertanggungjawaban hukum.

Paradigma tersebut sejatinya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi.

Kendati demikian, implementasinya masih menyisakan persoalan. Dalam praktik penegakan hukum, pengguna kerap dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika yang ancaman pidananya relatif berat.

Di sisi lain, Pasal 127 yang secara khusus mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri belum selalu menjadi dasar utama penanganan perkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan pembedaan antara pengguna dan pelaku peredaran, padahal keduanya memiliki tingkat kesalahan dan tujuan perbuatan yang berbeda.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ICJR mengusulkan agar pemidanaan disusun lebih proporsional dengan membedakan secara tegas pengguna dan pengedar.

Pendekatan demikian tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pemberantasan narkotika, melainkan memastikan bahwa pengguna yang memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan memperoleh rehabilitasi sesuai amanat undang-undang, sementara produsen, bandar, dan pengedar sebagai aktor utama dalam rantai kejahatan dikenai pertanggungjawaban pidana yang lebih berat.

Menata arah kebijakan

Selama ini, keberhasilan pemberantasan narkotika masih kerap diukur dari banyaknya perkara yang diungkap, jumlah tersangka yang ditangkap, atau besarnya barang bukti yang disita. Ukuran tersebut memang penting sebagai indikator kinerja penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk menjawab pertanyaan terkait, apakah penyalahgunaan narkotika benar-benar menurun?

Saat prevalensi penyalahgunaan masih mencapai jutaan orang dan kelompok usia produktif tetap menjadi yang paling rentan, sudah saatnya keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur melalui pendekatan represif, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap penurunan permintaan, pencegahan, dan pemulihan.

Maka, kebijakan narkotika memerlukan evaluasi yang lebih berbasis bukti. Reformasi tidak cukup dilakukan dengan memperberat ancaman pidana atau menambah jumlah penangkapan, melainkan memastikan setiap instrumen hukum bekerja sesuai tujuan yang hendak dicapai.

Penegakan hukum harus difokuskan pada pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi dan aliran keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika, sementara kebijakan kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi diperkuat untuk menekan jumlah pengguna baru. Pendekatan yang terintegrasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif daripada sekadar mengandalkan pemidanaan.

Momentum Hari Anti-Narkotika Internasional 2026 ini semestinya menjadi ruang refleksi untuk menilai kembali arah kebijakan narkotika nasional. Negara memerlukan kebijakan yang tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga mampu menyelesaikan akar persoalan secara berkelanjutan.

Hukum untuk melindungi

Pada akhirnya, hukum tidak boleh berhenti sebagai instrumen penghukuman. Dalam negara hukum, tujuan pemidanaan harus sejalan dengan perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Kebijakan narkotika yang berkeadilan bukan berarti lunak terhadap kejahatan, melainkan mampu menempatkan sanksi pidana secara tepat kepada pihak yang memang menjadi ancaman utama bagi masyarakat.

Di sisi lain, negara perlu memastikan bahwa kebijakan narkotika tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik. Meningkatnya jumlah penangkapan dari tahun ke tahun seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan semata-mata indikator keberhasilan.

Selama angka penyalahgunaan masih tinggi dan generasi muda tetap rentan terpapar narkotika, berarti masih terdapat ruang yang harus dibenahi dalam tata kelola kebijakan nasional. Keberanian mengevaluasi kebijakan sama pentingnya dengan keberanian menindak pelaku kejahatan.

Sebagai pengingat, bahwa tujuan akhir kebijakan narkotika adalah melindungi manusia. Ketika hukum mampu membedakan secara adil antara korban ketergantungan dan pelaku yang memperoleh keuntungan dari kejahatan, serta menempatkan pencegahan, pemulihan, dan pemberantasan jaringan dalam satu kerangka yang utuh, saat itulah kebijakan narkotika benar-benar berpihak pada keadilan dan masa depan Indonesia.

Narkotika dan HAM

Persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga hak asasi manusia. Dalam perspektif HAM, negara memikul kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap orang.

Kewajiban tersebut mencakup perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang mengganggu hak atas kesehatan, kehidupan, dan rasa aman. Maka, kebijakan narkotika harus dipandang sebagai instrumen untuk melindungi manusia, bukan sekadar menghukum pelaku.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia juga menuntut negara menerapkan kebijakan yang proporsional dan berbasis bukti.

Pengguna yang merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan perlu memperoleh akses terhadap rehabilitasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bandar, produsen, dan jaringan kejahatan terorganisasi harus menjadi fokus utama penegakan hukum.

Pendekatan demikian mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan masyarakat luas untuk terbebas dari ancaman narkotika.

*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di Lembaga HAM, pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik