TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Eks Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway, dijadwalkan menjalani Sidang perdana kasus penjualan komoditas zirkon pekan depan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, perkara tersebut didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Informasi tersebut, dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
"Sidang pertama 8 Juli 2026," kata Dodik kepada Tribunkalteng.com melalui pesan daring, Jumat (26/6/2026).
Vent akan menjalani sidang perdana kasus tersebut di PN Tipikor Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya, Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang zirkon pada Kamis (11/12/2025) malam.
Vent yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Kalteng, disebut memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2020-2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku pada PT IM.
Selain itu, Vent diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB, serta penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT IM.
Pihak Kejati Kalteng, menemukan indikasi dugan menerima uang dari PT IM secara bertahap untuk memberikan persetujuan penerbitan RKAB dan IUP OP.
Adapun pengungkapkan kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM pada 2020-2025.
PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.
Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.
Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Baca juga: Daftar Nama Perusahan Terlibat Dugaan Korupsi Tambang Zirkon di Kalteng dan Para Tersangka
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Direktur PT KBM Siap Buka-bukaan Soal Kasus Zirkon di Kalteng
Sebagai informasi, selain terlibat dengan kasus penjualan tambang zirkon oleh PT IM, Vent juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT Kirana Bhumi Minerap (KBM) periode 2025-2026.
Perusahaan tersebut juga masih ada kaitannya degan PT IM. Dalam perkara dengan PT KBM, Vent disebut memfasilitasi pembuatan dokumen IUP OP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut dimiliki istrinya.
Vent juga diduga menerima sejumlah uang dari PT KBM. Saat ini PT KBM masih mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut.