Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Jaisy Rahman Tohir June 26, 2026 03:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea ke Lapas Kelas I Cipinang.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani mengatakan penahanan Razman dilakukan berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada Kamis (25/6/2026).

"Pada Kamis (25/6) pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Syarpani di Jatinegara, Jakarta Timur Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan data penahanan Razman Nasution harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Razman disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melaksanakan putusan pengadilan, menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang selama 18 bulan," ujar Syarpani.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Razman dinyatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman, dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan tersebut Razman sempat mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, namun majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman sempat mengajukan kasasi terkait perkara, namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum dalam perkara pencemaran nama baik terkait pencemaran nama baik Hotman Paris.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.