Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendorong penguatan akses pemantauan di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem nasional pencegahan penyiksaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution diikuti daring di Jakarta, Jumat mengatakan KuPP secara rutin melakukan pemantauan ke berbagai tempat yang berpotensi terjadinya penyiksaan, termasuk lembaga pemasyarakatan, menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional.
Menurut dia, salah satu pemantauan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat setelah tim KuPP menyampaikan surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana kunjungan.
Maneger menjelaskan saat pelaksanaan kunjungan pada 18 Juni 2026, tim menunggu lebih dari dua jam dan pada akhirnya memperoleh akses ke dua lokasi, yakni dapur dan ruang bimbingan kerja.
"Nah karena itu tentu kita menyayangkan. Hari gini, masih ada peristiwa yang seperti itu," kata dia.
Ia mengharapkan koordinasi dan keterbukaan dalam pelaksanaan fungsi pemantauan dapat terus ditingkatkan agar kegiatan serupa berjalan lebih efektif pada masa mendatang.
"Oleh karena itu, kita berharap peristiwa yang seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang," ujarnya.
Maneger juga mengapresiasi komitmen pemerintah, termasuk pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya keterbukaan lembaga negara terhadap fungsi pengawasan sebagai bagian dari penguatan tata kelola.
Menurut dia, pemantauan yang dilakukan KuPP bertujuan mengidentifikasi potensi terjadinya penyiksaan sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan dan praktik pelayanan di tempat-tempat penahanan.
Dalam perspektif Ombudsman, lanjutnya, pencegahan malaadministrasi menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat.
"Kalau dalam konteks Ombudsman, malaadministrasi itu pintu masuk bagi terjadinya penyiksaan, karena itu kami ingin memastikan jangan ada maladministrasi," kata dia.
KuPP merupakan forum kolaborasi enam lembaga negara, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI yang bersama-sama menjalankan fungsi pemantauan, penyusunan rekomendasi, serta penguatan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.





