Regulasi Baru Mengintai Industri Perbankan, Salah Kelola Kredit Bisa Berujung Pidana
Dodi Hasanuddin June 26, 2026 04:18 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menjadi peringatan bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Sebab, berbagai pelanggaran dalam operasional perbankan yang selama ini menjadi perhatian kini berpotensi berujung pada proses pidana apabila dilakukan dengan unsur kesengajaan maupun melawan hukum.

Baca juga: Komisi XI DPR RI Gelar RDP Dugaan Praktik Kejahatan Perbankan yang Rugikan Nasabah Rp38,5 Miliar

Perubahan hukum pidana nasional ini melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Seminar Nasional yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya sebagai rangkaian pembuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Tahun 2026 di Hotel Trans Cibubur, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri Ketua OJK Jabodebek Edwin Nurhadi, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah, Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Henry Palthy, Sekretaris DPD Gatot Mahmuri, jajaran pengurus, serta perwakilan dari 176 BPR dan BPRS.

Baca juga: Resmi Beroperasi, BSN Siap Ramaikan Ekosistem Perbankan Syariah Nasional

Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Henry Palthy mengatakan, seminar tersebut diselenggarakan agar insan perbankan memahami berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional yang akan berdampak pada operasional industri perbankan.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP Baru bukan semata menjadi ranah kalangan hukum, tetapi juga harus menjadi perhatian seluruh pelaku industri keuangan karena berkaitan dengan kepatuhan, tata kelola perusahaan, hingga mitigasi risiko hukum.

"Pemberlakukan KUHP Baru menjadi perhatian kami untuk bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan kepatuhan, tata kelola, serta mitigasi risiko hukum. KUHP ini tidak hanya sekadar bagi dunia hukum saja namun implementasinya juga untuk industri kami saat ini," kata Henry.

Dia menuturkan, sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, BPR dan BPRS dituntut memahami arah kebijakan hukum baru, termasuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, menyusun strategi adaptasi operasional, serta meningkatkan transparansi dalam tata kelola perusahaan.

Baca juga: Perbankan Didorong Bekerja Sama dengan Broker Properti Berlisensi untuk Efisiensi Pengajuan KPR

Henry mengingatkan, lemahnya tata kelola dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran yang berujung pada persoalan hukum bagi para pengurus maupun pegawai bank.

Dia berujar, BPR dan BPRS akan sangat berisiko bila tidak dijalankan dengan tata kelola yang baik dan KUHP ini akan menjerat para pemangku kepentingan dan pelaksanaanya ke dalam jeratan hukum. 

“Semoga seminar ini membawa manfaat nyata, memperkuat integritas, dan menjadi langkah strategis dalam membangun perbankan yang lebih tangguh di era transformasi hukum pidana Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah mengungkapkan, industri BPR saat ini mengelola portofolio kredit sebesar Rp 156,29 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp 148,44 triliun.

Namun demikian, kondisi industri masih menghadapi tantangan dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) masih berada pada level 11,83 persen.

Sementara itu pertumbuhan permodalan tercatat melambat menjadi 28,95 persen per Desember 2025.

Menurut Teddy, kondisi tersebut membuat industri BPR harus semakin memperkuat fondasi usaha menjelang implementasi KUHP Baru.

"Kondisi ini maka BPR harus didorong untuk melakukan penguatan pengelolaan risiko kredit, menjaga kecukupan likuiditas, mempertahankan permodalan yang sehat, serta meningkatkan pengawasan," ujarnya.

Teddy juga mengingatkan sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi industri perbankan.

Mulai dari pemberian kredit fiktif, pembukaan deposito atau tabungan yang tidak tercatat, penyalahgunaan setoran angsuran kredit, penarikan dana nasabah tanpa persetujuan, hingga penerimaan imbalan dalam proses pemberian kredit.

Untuk mencegah risiko tersebut, Teddy menilai seluruh BPR perlu memperkuat penerapan good corporate governance(GCG).

Kemudian dia memperkuat manajemen risiko fraud, keamanan siber, pengendalian akses sistem, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme berbasis risiko (AML/CFT), serta membangun budaya kepatuhan di seluruh jenjang organisasi.

"Agar keluar dari hal tersebut maka yang dilakukan yakni good corporate governance, implementasi fraud risk management, penguatan cyber security dan pengendalian akses sistem, penerapan AML/CFT berbasis resiko dan peningkatan budaya kepatuhan dan akuntabilitas seluruh pengurus serta pegawai," tegasnya.

Baca juga: Teknologi Informasi Berkembang Pesat, Perbankan Harus Lakukan Transformasi dan Digitalisasi

Dalam kesempatan yang sama, akademisi hukum pidana Dr. Beniharmoni Harefa menjelaskan, KUHP Baru yang mulai diterapkan pada 2026 tetap berjalan selaras dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia menilai perubahan paling mendasar dalam KUHP Baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

"KUHP Baru merupakan langkah Transformasi Subjek Hukum Pidana dari individu ke korporasi sesuai amanat Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 dimana Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Ini merupakan era baru hukum pidana nasional," jelas Beniharmoni.

Dia juga mengingatkan pelaku industri perbankan untuk menghindari praktik manipulasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan melawan hukum lainnya karena dapat dijerat ketentuan pidana.

"Bila mengabaikan atau lalai dalam hal-hal tersebut maka para pihak bisa dikenakan delik KUHP Pasal 391–392 dan UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) UU 10/1998 terkait pemalsuan dokumen dengan hukuman dipidana 5-15 tahun & denda 10 juta-200 juta," ujarnya.

Selain itu, Beniharmoni menegaskan bahwa pembukaan atau pembocoran rahasia bank secara melawan hukum juga memiliki ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan Undang-Undang Perbankan.

"Ancaman bagi pelakunya bisa dipidana 2-7 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar-Rp 200 miliar," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.