WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penjualan senjata api ilegal.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MF alias B (28) ditangkap setelah diduga menjual senjata api ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli senjata api ilegal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, membenarkan pihaknya menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Terungkap, Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal yang Pasok Pistol untuk Maling Motor di Palmerah Jakbar
"Pelaku (MF) kami tangkap saat melakukan transaksi," kata Made Pandu Prabawa, Jumat (26/6/2026).
Made mengatakan, awalnya penyidik menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas jual beli senjata api ilegal melalui WhatsApp.
Menurut Made, anggotanya kemudian menyamar sebagai pembeli air gun jenis WG 321 Hitam Non-Blowback kaliber 6mm dengan daya Power By CO⊃2;.
"Kami sepakat bertemu (pelaku) langsung di area Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan transaksi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sedang Memeriksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Setiba di lokasi yang telah ditentukan, MF mengeluarkan barang bukti yang dipesan dan langsung ditangkap.
Polisi mengembangkan hingga menemukan gudang senjata.
"Pelaku menyimpan senjata ilegal di rumah kontrakan di Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi," katanya.
Senjata api ilegal itu ada yang sudah dimodifikasi oleh MF.
Baca juga: CCTV Rekam Aksi Sadis Perampok Minimarket di Jaktim, Pegawai Ditodong Senpi dan Dikurung di Gudang
Pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan membeli senjata api itu secara daring melalui jaringan reseller.
Setiap unit air gun ilegal tersebut dijual oleh MF seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Dari bisnis bawah tanah yang berjalan selama tiga tahun ini, pelaku meraup keuntungan bersih mencapai Rp 200 juta," jelas Made.
Baca juga: Mencekam! Sekuriti di Duren Sawit Ditodong Senpi Pelaku Curanmor Hingga Lepaskan Tembakan
Senjata api ini tidak boleh sembarangan dimiliki masyarakat.
Untuk airsoft gun masih bisa dimiliki dengan catatan harus mendapat lisensi sah dan hanya diperuntukkan untuk olahraga.
"Saat ini kami masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama senjata ilegal kepada MF," ucapnya. (m26)