Benarkah Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol? Ini Penjelasan Gubernur Pramono
Wahyu Septiana June 26, 2026 05:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah adanya kebijakan baru terkait perluasan sistem ganjil-genap hingga ke gerbang-gerbang tol di Ibu Kota.

Menurutnya, aturan mengenai penerapan gamjil genal di sejumlah akses masuk dan keluar tol sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang belakangan bikin geger jagat dunia maya tersebut.

“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono menegaskan, ketentuan mengenai 28 akses on ramp maupun off ramp di gerbang tol juga bukan aturan baru dan sudah berlaku sejak lama.

“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru,” ujarnya.

Hanya Berlaku di Kawasan yang Sudah Masuk Zona Ganjil Genap

Menurut Pramono, penerapan ganjil genap di akses tol hanya berlaku apabila gerbang tersebut berada di kawasan yang sejak lama masuk dalam cakupan kebijakan pembatasan kendaraan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penambahan ruas jalan atau gerbang tol baru yang dikenakan aturan ganjil genap.

NAIK TRANSJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tampak tengah duduk santai di dalam bus Transjakarta yang akan membawanya menuju kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
NAIK TRANSJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tampak tengah duduk santai di dalam bus Transjakarta yang akan membawanya menuju kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

“Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” kata Pramono.

Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah gerbang tol sempat ramai diperbincangkan dan memunculkan anggapan bahwa Pemprov DKI memperluas cakupan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.

Namun, Pemprov DKI memastikan aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi lama dan tidak ada penambahan wilayah baru dalam penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Berita Lainnya

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Cipularang: Truk Muatan Kopi Ringsek, Satu Penumpang Tewas di KM 80

Baca juga: Pesan Rektor IKJ untuk Kota Global Jakarta: Kemajuan Harus Tetap Berakar Seni Budaya Lokal

Baca juga: Gubernur Pramono Tegas Soal Parkir Liar, Pastikan Mobil Mewah Tak Dapat Perlakuan Khusus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.