Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Tahap II ke Jaksa
Amirullah June 26, 2026 06:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dari penyidik Polresta Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri menyebutkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026.

Baca juga: Dinkes Abdya Temukan 26 Kasus Kematian Ibu dan Balita Sepanjang 2026

Baca juga: Kapolri Ganti PJU dan Kapolres Lingkup Polda Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada 22, 24, dan 27 April 2026 di sebuah daycare di Banda Aceh. Tersangka DS diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, sedangkan tersangka RY dan NS diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melakukan pencegahan maupun teguran sehingga turut dipersangkakan melakukan pembiaran.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengelola penitipan anak di Kota Banda Aceh, agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan layanan penitipan anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kita berkomitmen untuk menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak di wilayah Kota Banda Aceh," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.