TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Masa pensiun Ismu Hartono (60), pensiunan guru di Banyumas, Jawa Tengah, yang harusnya tenang justru berubah menjadi mimpi buruk.
Tak hanya kehilangank uang sekitar Rp624 juta, dia juga harus menanggung cicilan kredit di BNI sebesar Rp5,25 juta per bulan.
Sementara, uang pensiunan yang menjadi penghasilan setiap bulan telah dipotong untuk membayar kredit di Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Semua itu terjadi lantaran dirinya diduga menjadi korban penipuan Nurma Handika Sari alias Dika, pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang kini telah dipecah.
Tanggungan ini juga membuat dua rumahnya terancam dilelang jika gagal melunasi pinjaman.
Dua sertifikat rumah itu menjadi jaminan pinjaman di kedua bank.
Ismu menceritakan, seluruh persoalan bermula saat dirinya mengurus pencairan dana pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang kemudian dialihkan ke Bank Mandiri Taspen.
Baca juga: Tanggapan Kacab Bank Mandiri Taspen Purwokerto Atas Demo Nasabah yang Merasa Ditipu
Setelah seluruh proses pencairan selesai, sisa dana sekitar Rp82 juta disimpan dalam bentuk deposito.
Namun, ketika hendak meninggalkan bank, ia bersama istri, Nur Hayati (55), dipanggil seorang pegawai Bank Mandiri Taspen bernama Nurma Handika Sari atau yang akrab disapa Dika.
Mereka diajak masuk ke ruang kerja Dika dengan alasan mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan keuangan.
"Saya sebenarnya sudah bilang kalau saya dan istri tidak ingin lagi berurusan dengan pinjaman."
"Kami hanya ingin menikmati masa pensiun dengan tenang dan bersyukur dengan apa yang kami punya," ujar Ismu.
Namun, menurut Ismu, Dika terus membujuk mereka.
Dika disebut menyampaikan program tersebut akan membantu kondisi keuangan keluarga, terlebih mereka masih memiliki anak yang sedang kuliah dan belum menikah.
Selain itu, Dika juga mengatakan, Ismu termasuk nasabah yang memperoleh program khusus dalam rangka ulang tahun Bank Mandiri Taspen.
Akhirnya, Dika mengajukan pinjaman atas nama Ismu sebesar Rp345 juta.
Saat mengetahui nominal pinjaman tersebut, Ismu mengaku langsung merasa takut.
"Selama saya masih menjadi guru pun tidak pernah pinjam uang sebanyak itu," katanya.
Meski demikian, Ismu mengaku terus diyakinkan oleh Dika.
Menurutnya, Dika mengatakan, seluruh proses sudah memiliki solusi dan aman.
Bahkan, Dika mengaku sebagai orang yang menguasai sistem di Bank Mandiri Taspen serta menyebut penghargaan akreditasi A yang diraih bank tersebut merupakan hasil kerjanya.
"Dia bilang, semuanya aman, bahkan katanya seribu persen aman," tutur Ismu.
Baca juga: Polisi Kembangkan Dugaan TPPU di Kasus Penipuan Mantan Pegawai Bank Purwokerto, Pelapor 25 Orang
Pinjaman tersebut akhirnya cair.
Dari total dana pinjaman, sekitar Rp222 juta berada di rekening Bank Mandiri Taspen, sedangkan Rp100 juta masuk ke rekening BPD milik Ismu.
Tak lama kemudian, Dika menghubungi petugas teller dan meminta agar Ismu segera dilayani.
Setelah mencairkan uang tunai Rp222 juta, Ismu mengaku langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Dika.
Saat itu, ia sempat meminta bukti penyerahan uang.
Sebagai gantinya, Dika membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah menerima uang sebesar Rp222 juta serta berjanji akan mengembalikannya secara bertahap hingga lunas dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Sekitar lima bulan kemudian, Dika kembali meminta deposito milik Ismu senilai Rp82 juta.
Menurut penjelasan Dika saat itu, uang tersebut akan ditanamkan dalam bentuk saham.
Karena percaya, Ismu menyerahkan seluruh dana deposito tersebut.
Sekitar satu tahun kemudian, Dika kembali meminta agar uang Rp100 juta yang berada di rekening BPD juga diserahkan.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan kepada Dika mencapai sekitar Rp404 juta.
Beberapa bulan setelah itu, Ismu mulai merasakan kejanggalan.
Sekitar lima hingga enam bulan kemudian, uang pensiunnya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.
Saat ditanyakan kepada Dika, ia hanya diminta menunggu karena proses masih berjalan.
Bahkan, Dika meminta Ismu tidak datang ke kantor.
Merasa curiga, Ismu akhirnya mendatangi langsung kantor Bank Mandiri Taspen.
Di sanalah ia baru mengetahui bahwa sejak 1 Mei, Dika telah dipecat secara tidak hormat.
"Saya kaget karena selama ini tidak pernah diberi tahu."
"Kami kemudian mencari ke rumahnya di Jatilawang, tetapi menurut satpam, Dika bersama suaminya sudah pergi sekitar dua minggu sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Tipu Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dika Diduga Lakukan Penipuan Berkedok WO
Sebelum mengetahui Dika telah dipecat, Ismu masih sempat diarahkan untuk melunasi pinjaman di Bank Mandiri Taspen melalui pinjaman baru di Bank BNI.
Saat itulah kecurigaannya mulai muncul.
Sebab, sebelumnya, Dika telah memastikan bahwa pinjaman tidak memerlukan agunan.
Namun belakangan, Ismu justru diminta menjaminkan dua sertifikat rumah untuk memperoleh kredit di Bank BNI senilai Rp250 juta.
Setelah pinjaman tersebut cair, pada hari yang sama, Dika langsung menghubungi Ismu dan meminta agar uang ditransfer ke rekening atas nama Anita Nur Indrasari yang disebut sebagai asistennya.
Belakangan, Ismu mengetahui, Anita Nur Indrasari merupakan seorang guru di MTs Tipar, Jatilawang, sekaligus masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Dika.
Menurut penjelasan Dika saat itu, dana tersebut nantinya akan dikembalikan melalui rekening Anita sehingga pinjaman dapat diselesaikan dan sertifikat rumah bisa kembali.
Namun, hingga kini, hal tersebut tidak pernah terjadi.
Apabila dihitung secara keseluruhan, Ismu memperkirakan, total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp624 juta.
Kini, selain harus membayar cicilan Bank BNI sebesar Rp5.250.000 setiap bulan, uang pensiunnya yang semula sekitar Rp5 juta per bulan juga telah dipotong untuk membayar kredit di Bank Mandiri Taspen.
Akibatnya, kondisi ekonomi keluarga nya semakin berat.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka harus berjuang keras.
Di sisi lain, petugas Bank BNI tetap datang ke rumah melakukan penagihan karena kewajiban pembayaran cicilan dinilai tetap harus berjalan.
Padahal, menurut Ismu, pinjaman tersebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan penipuan yang dilakukan Nurma Handika Sari saat masih bekerja di Bank Mandiri Taspen.
Atas kondisi tersebut, Ismu meminta Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang dialaminya.
"Kami ingin persoalan ini dikembalikan seperti semula, seolah-olah tidak pernah terjadi," katanya.
Ia menuntut agar kredit di Bank Mandiri Taspen dibatalkan, seluruh dana yang telah diserahkan dikembalikan, serta dua sertifikat rumah yang kini menjadi jaminan kredit di Bank BNI dapat ditebus sehingga kembali menjadi miliknya.
"Kami berharap, Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab menyelesaikan pinjaman di BNI supaya sertifikat rumah kami kembali."
Ismu mengaku sangat khawatir karena apabila tidak mampu membayar cicilan selama tujuh tahun ke depan, dua rumah yang menjadi hasil jerih payahnya selama puluhan tahun mengabdi sebagai guru terancam dilelang.
"Seluruh perjuangan kami selama puluhan tahun bekerja sebagai guru bisa hilang akibat persoalan ini," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono menyampaikan rasa empati dan keprihatinannya kepada para nasabah.
Namun, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya merasa empati dan prihatin."
"Tapi tolong, kita hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama jaga proses ini sampai dengan selesai."
"Proses ini kan sedang berjalan. Kita kawal proses yang sedang berjalan," ujarnya di hadapan massa aksi. (*)