Pastikan Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Godok 7 Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi
bisnistribunjabar June 26, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum sukses menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cimahi.

Kegiatan strategis yang melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan pemrakarsa dari instansi terkait di Pemerintah Kota Cimahi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar ketujuh rancangan regulasi tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh dan selaras dengan kerangka sistem hukum nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian produk hukum daerah ini.

Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan pilar utama untuk mencegah tumpang tindih regulasi, memastikan kepastian hukum di daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Mengawal langsung instruksi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, memastikan proses sinkronisasi berjalan ketat.

Ia meninjau langsung setiap draf agar selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, serta secara teknis patuh pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang tata cara pengharmonisasian.

Ketujuh Raperwal yang digodok secara maraton dalam rapat ini memuat instrumen krusial bagi kelangsungan tata kelola Pemerintah Kota Cimahi. Beberapa fokus utama meliputi pedoman perencanaan pembangunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Perangkat Daerah (Renja) Tahun 2027, penetapan Standar Harga Satuan (SHS), hingga aturan terkait pemanfaatan aset melalui Perubahan Sewa Barang Milik Daerah (BMD).

Selain itu, turut diharmonisasi pula regulasi mengenai Penerapan Inovasi Daerah yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja pelayanan publik dan daya saing Kota Cimahi ke depannya. Rangkaian tahapan ini akan berpusat pada pemanfaatan sistem e-harmonisasi guna mewujudkan proses birokrasi perundang-undangan yang transparan, terukur, dan akuntabel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.