TRIBUNBANTEN.COM - Bagi calon murid baru yang telah mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini sedang menunggu hasilnya diumumkan.
Pendaftaran untuk semua jalur telah dimulai pada tanggal 2 Juni 2026, dan akan berakhir pada 29 Juni 2026 mendatang.
Selanjutnya, hasil seleksi akan dimumkan pada 4 Juli 2026 mendatang.
Pengumuman penetapan murid baru merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru.
Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan basil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan.
Apabila berdasarkan basil seleksi penerimaan murid baru, Satuan Pendidikan memiliki jumlah calon murid baru yang melebihi daya tampung, maka Satuan Pendidikan wajib melaporkan kelebihan calon murid baru tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon murid baru pada Satuan Pendidikan lain dalam wilayah yang sama.
Dalam hal daya tampung pada wilayah yang sama tidak tersedia, calon murid baru disalurkan ke Satuan Pendidikan lain dalam wilayah terdekat.
Ketentuan mengenai kelebihan calon murid baru tersebut dilakukan sebelum pengumuman penetapan basil proses seleksi penerimaan murid baru.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Satuan Pendidikan tidak memiliki lahan, dan/atau menambah ruang kelas baru.
Daftar ulang dan pembagian kelas dijadwalkan pada 6 hingga 9 Juli 2026.
Ketentuan Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan.
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang:
a) tidak diumumkan oleh Satuan Pendidikan sebagai murid baru yang lolos seleksi;
b) bukan merupakan calon murid cadangan; dan
c) tidak melakukan daftar ulang.
Baca juga: Daftar 14 Sekolah Swasta Gratis Jenjang SMK di Kota Serang, SMKS Muhammadiyah hingga SMKS PGRI 4
(*)