Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - PT Indomarco Prismatama membangun Gerai Indomaret diSPBU Sukaraja, Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Namun hingga kini, gerai ritel modern tersebut disebut belum mengantongi perizinan usaha yang lengkap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan hingga saat ini pihak Indomarco belum mengajukan ataupun mengurus perizinan terkait operasional gerai tersebut di DPMPTSP Seluma.
"Hingga saat ini belum ada pengurusan izin dari pihak Indomarco di DPMPTSP Seluma. Padahal gerai tersebut sudah mulai beroperasi," kata Mulyadi, Jum'at (26/6/2026).
Ditegaskan Mulyadi, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, DPMPTSP meminta pihak Indomarco segera mengurus seluruh dokumen perizinan agar operasional gerai memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami mengimbau pihak Indomarco untuk segera mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan usahanya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DPMPTSP juga mengingatkan pihak perusahaan agar memastikan legalitas lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai.
Pasalnya, gerai Indomaret tersebut berdiri di area SPBU Sukaraja yang saat ini diketahui masih berstatus sebagai barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang proses hukumnya masih berjalan.
Status hukum lahan tersebut perlu menjadi perhatian serius sebelum dilakukan aktivitas usaha maupun investasi.
"Kami juga meminta pihak perusahaan memastikan status lahan yang digunakan. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari karena lahan tersebut masih dalam status sitaan Kejati Bengkulu dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Mulyadi menegaskan, Pemkab Seluma mendukung masuknya investasi di Kabupaten Seluma. Namun seluruh investasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
"Pemkab Seluma sangat terbuka terhadap investasi. Akan tetapi, setiap pelaku usaha tetap harus mematuhi regulasi, mulai dari perizinan hingga memastikan legalitas lokasi usaha," tegas Mulyadi.