PROHABA.CO, TANGERANG – Personel Polresta Tangerang berhasil membongkar aksi komplotan polisi gadungan yang diduga kerap melakukan penculikan, pemerasan, dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam setiap aksi kejahatan.
Komplotan ini tidak segan bertindak sadis dengan mengikat tangan hingga melakban mata korbannya demi menguras harta benda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial DP yang mengaku menjadi korban pemerasan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Andi, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil sebelum diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN.
"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
Kemudian korban diminta masuk ke dalam mobil dan dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN," ujar Andi, Jumat (26/6/2026).
Setelah menguasai kartu ATM korban, pelaku menguras saldo rekening sebesar Rp7,9 juta melalui transaksi di salah satu minimarket yang berada di Desa Sukamanah, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Curas yang Menyasar Perempuan Bersepmor, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut bukan hanya sekali beraksi.
Sebelumnya, pada Mei 2026, mereka juga diduga melakukan aksi serupa terhadap seorang pria berinisial MH di Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam peristiwa itu, para pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura melakukan penangkapan.
Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan langsung memegang korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.
"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polri, kemudian masuk ke rumah korban dengan alasan melakukan penangkapan," jelas Andi.
Tak berhenti di situ, korban MH kemudian diculik dan dibawa masuk ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan tersebut, korban diperlakukan secara tidak manusiawi.
Selama berada di kendaraan, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.
Dalam kondisi tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal dan terus mendapat intimidasi dari para pelaku.
Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Laporkan Dugaan Pembunuhan Adiknya ke Polda Sumut
Tak hanya itu, komplotan tersebut juga meminta uang damai sebagai syarat agar korban dibebaskan.
Awalnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp80 juta.
Karena korban mengaku tidak sanggup, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta.
Selain memeras, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta yang berada di saku celana korban serta merampas telepon genggam miliknya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap enam tersangka yang masing-masing berinisial JR, MT, MTB, DA, S, dan YS.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Tigaraksa, Rajeg, dan Sindang Jaya.
Kapolresta Tangerang mengatakan penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam komplotan tersebut.
Identitas pelaku itu telah dikantongi dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam kasus ini masih ada tersangka lain yang sedang kami lakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, lima unit telepon genggam, rekening koran, pakaian, serta tas yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas), sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh Aceh Besar
Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa
Baca juga: Guru Mengaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Murid dengan Modus Bersihkan Jin