Viral Ratusan Penerima PIP di MTsN 10 Ciamis Diminta Kembalikan Sebagian Dana Bantuan Pendidikan
Machmud Mubarok June 26, 2026 06:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Video yang memperlihatkan ratusan orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Negeri 10 Ciamis, diminta mengembalikan sebagian dana bantuan pendidikan viral di media sosial.

MTs Negeri 10 Ciamis berlokasi di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, terlihat para orang tua dikumpulkan di ruangan kelas dan mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.

Setelah itu, mereka diarahkan untuk menyerahkan sebagian dana PIP yang baru diterima dan menandatangani surat pernyataan.

Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (25/6/2026) dan menyasar siswa kelas IX yang sudah menyelesaikan pendidikan di jenjang madrasah itu.

Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima dana PIP sebesar Rp 750 ribu. 

Namun, menurutnya, pihak sekolah meminta agar setengah dari dana tersebut atau sebesar Rp 375 ribu untuk dikembalikan.

"Itu kemarin kami orang tua kelas 9 dikumpulkan dan disuruh mengembalikan setengah dari uang PIP yang diterima anak saya. Saya menerima Rp 750 ribu, lalu Rp375 ribu diminta dikembalikan," ujarnya kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Jumat (26/6/2026) pagi.

Baca juga: Cara Agar Bansos PIP Tahap II Cepat Cair ke Rekening, Penerima Harus Lakukan Hal Ini

Baca juga: Khusus Siswa Siswi SMP/Sederajat, Bantuan PIP Mei 2026 Cair Lagi, Cek di Laman Resmi Kemendikdasmen

Menurut penjelasan yang diterima para orang tua saat kegiatan berlangsung, uang yang dikumpulkan itu disebut akan dikembalikan kepada pemerintah.

"Katanya uangnya mau dikembalikan lagi ke pemerintah," katanya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala MTs Negeri 10 Ciamis, Karman, memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan pihak sekolah sebelumnya mengundang para orang tua penerima PIP untuk kegiatan sosialisasi terkait pencairan bantuan.

"Kemarin kami melaksanakan sosialisasi kepada orang tua murid dengan cara mengundang para penerima PIP," ucap Karman.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), siswa kelas IX hanya berhak menerima bantuan sebesar Rp 375 ribu untuk satu semester.

Namun dalam proses pencairan, dana yang masuk ke rekening penerima tercatat sebesar Rp 750 ribu sehingga terdapat selisih saldo.

"Dalam juknis, siswa hanya menerima nominal PIP sebesar Rp 375 ribu per siswa dan itu berlaku untuk satu semester. Karena rekening yang sudah terisi di tabungan mereka Rp 750 ribu, maka ada kelebihan saldo," ujarnya.

Atas dasar itu, sekolah meminta kesediaan orang tua untuk mengembalikan kelebihan dana agar sesuai dengan ketentuan program.

"Untuk itu kami berharap kepada orang tua agar bisa mengembalikan saldo itu supaya sesuai dengan juknis yaitu sebesar Rp 375 ribu," katanya.

Ia menyampaikan jumlah penerima PIP kelas IX di MTs Negeri 10 Ciamis sebanyak 153 siswa. Dari jumlah itu, sekitar 120 siswa sudah mengembalikan dana yang dimaksud dengan total terkumpul sekitar Rp 45 juta."Kalau sisanya itu belum menyerahkan pengembalian," ucap Karman.

Karman menegaskan uang yang sudah dikumpulkan tidak digunakan oleh sekolah dan sementara dititipkan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak perbankan.

"Uang tersebut dititipkan di sekolah dan nanti akan berkoordinasi dengan pihak bank. Uang itu dipastikan aman," ujarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.