TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah setahun buron, tersangka penggelapan di Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka dilaporkan membawa kabur uang hasil penjualan buah jeruk milik rekannya sendiri.
Kapolsek Muara Kuang, Ipda Harry Setiawan menerangkan, perkara tersebut terjadi pada Mei 2025 lalu.
Diketahui tersangka berinisial YE (42 tahun) menawarkan jasa penjualan jeruk menggunakan truk muatan.
"Tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya saling percaya. Dalam kesepakatan, tersangka menjual 3,6 ton jeruk ke pasar induk di Jakarta," terang Harry di Mapolsek Muara Kuang, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Nasib Sopir Truk Viral Dianiaya Bos di Palembang Gegara Truk, Bantah Lakukan Penggelapan, Kini Damai
Adapun harga jeruk dijual Rp 3 ribu per kilogram.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, hasil penjualan sebesar Rp 11 juta tidak pernah diserahkan kepada korban.
"Sehingga pemilik barang dagangan dalam hal ini korban, melaporkan perkara tersebut ke polisi," ujar Harry.
Penyelidikan dilakukan polisi hingga satu tahun.
Hingga akhirnya tersangka kembali ke kediamannya di Muara Kuang pada Kamis (25/6/2026) petang.
Tak buang waktu, polisi langsung meringkus tersangka.
"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kediamannya," ungkap Harry.
Menurut penuturan tersangka, uang hasil penjualan jeruk telah habis digunakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harry menegaskan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com