– Sebanyak 114 orang yang menjadi korban dugaan aksi penipuan serta penggelapan dana dari platform KoinWorks resmi melayangkan laporan hukum ke Bareskrim Polri lantaran dana investasi mereka masih tertahan dengan total kerugian mencapai Rp32 miliar.
Dalam proses pelaporan formal tersebut, ratusan korban yang tergabung memberikan kuasa hukum penuh kepada pihak LBH PMII guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan dari para korban tersebut kini telah resmi diterima dan teregistrasi oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.
Perwakilan dari pihak korban, Tony Kosasih, menerangkan bahwa selaku pemodal atau lender, mereka telah mengalami masa penahanan dana sepihak yang cukup lama yaitu sejak tahun 2024 silam.
Berbagai upaya jalinan komunikasi secara langsung dengan manajemen KoinWorks sebenarnya telah berkali-kali ditempuh oleh para korban, namun langkah tersebut tidak kunjung menemui titik terang.
"Kami juga lender-lender ya sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, banyak yang mengirimkan juga komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya," ungkap Tony saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).
Tony melanjutkan bahwa beberapa orang korban sejatinya sempat mencoba mengadukan perkara ini ke sejumlah polda jajaran, akan tetapi karena belum ada tindak lanjut signifikan, mereka akhirnya sepakat membawa kasus ke tingkat yang lebih tinggi di Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan sepihak dari KoinWorks kepada para lender, macetnya perputaran dana tersebut diklaim terjadi imbas adanya kasus dugaan korupsi internal yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak manajemen KoinWorks berdalih bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dari seorang peminjam modal atau borrower berinisial MT yang mengajukan pinjaman masif menggunakan ratusan identitas palsu milik orang lain.
"MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu ternyata KTP palsu. Jadi, ada sekitaran 270 sekian KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini," tutur Tony menjelaskan alibi perusahaan.
Guna memperkuat laporan di Bareskrim, para korban telah menyertakan sejumlah barang bukti kuat berupa tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi resmi KoinWorks serta dokumen email perjanjian kontrak kerja sama sebagai lender.
Di dalam isi dokumen perjanjian tertulis itu secara jelas dicantumkan poin jaminan bahwa apabila terjadi kondisi gagal bayar, maka pihak KoinWorks berkewajiban mencairkan dana jaminan asuransi kepada lender.
"Dari 114 orang sejauh ini yang data masuk itu ada puluhan miliar, di kisaran Rp30-an miliar sampai Rp32 miliar, total kerugian ya," pungkas Tony.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 607 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.