SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan mendapat respons positif dari sejumlah peserta di Kota Malang.
Bagi mereka yang selama ini membayar iuran secara mandiri, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban pengeluaran setiap bulan.
Safa (bukan nama sebenarnya), seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang, mengaku telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri meski berstatus sebagai tenaga pengajar.
Ia mengatakan, seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan menggunakan dana pribadi karena belum ditanggung oleh lembaga tempatnya bekerja.
"Kalau memang ada potongan iuran, saya senang sekali. Itu bisa meringankan beban," kata Safa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/6/2026).
Setiap bulan, Safa membayar iuran sekitar Rp 90 ribu. Ia memilih beberapa program perlindungan sekaligus, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JK).
"Selama ini saya bayar sekitar Rp90 ribu. Saya mengambil JHT, JKK, JKM, dan JK," ujarnya.
Baca juga: Ahli Waris Penerima Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang Dilatih Jadi Entrepreneur
Menurutnya, meski bekerja di sebuah perguruan tinggi swasta, kebijakan di tempat kerjanya mengharuskan pegawai mendaftarkan dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Termasuk BPJS Kesehatan.
"Ya sekalipun saya kerja di lembaga, saya masih bayar sendiri. Ketentuan dari tempat saya bekerja memang seperti itu," katanya.
Respons serupa disampaikan warga Kota Malang, Budi Wijaya, yang secara sukarela mendaftarkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di kediamannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan, setiap bulan dirinya membayar iuran sekitar Rp 50 ribu untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang telah membantunya sehari-hari.
"Selama ini saya bayar Rp 50 ribu setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya mendaftarkan pekerja mulai 4 Juni 2025," ujarnya.
Meski demikian, Budi mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai rencana potongan iuran tersebut. Ia berharap kebijakan itu juga dapat dinikmati pekerja rumah tangga yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
"Saya belum tahu ada informasi potongan itu. Kalau memang ada ya bagus. Tapi pekerja saya berasal dari Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang."
"Saya juga belum tahu apakah tetap mendapat potongan atau tidak," katanya.
Menurut Budi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja rumah tangga yang selama ini membantunya.
Ia berharap bisa membantu pekerjanya ketika nanti sudah masuk waktu pensiun.
"Saya berpikir nanti ketika pembantu saya sudah tidak bekerja lagi, setidaknya dia punya tabungan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengungkapkan momentum ini bisa dimanfaatkan warga agar mempunyai jaminan keselamatan saat bekerja.
"Kita punya program dari pemerintah yang sangat mendorong BPJS khususnya untuk pekerja informal," terang Zulkarnain.
Zulkarnain membeberkan, pekerja informal yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sendiri tanpa bernaung di bawah bendera perusahaan tertentu.
Para pekerja informal itu yakni pedagang keliling, pelaku UMKM, penjahit hingga petani.
Dari diskon 50 persen ini, peserta BPU kini hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp 8.400 saja per bulan. Dengan nominal itu, pekerja sudah mengantongi perlindungan penuh untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Semua peserta BPU mendapat diskon. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan masyarakat," terang Zulkarnain dengan nada gembira.
Demi menyukseskan program ini, Pemkot Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang digerojok hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan sampai ke pengurus RW dan RT. Bukan tanpa alasan, potensi kepesertaan di Kota Malang memang masih sangat besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat capaian kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang terus meningkat. Dari total 410.373 pekerja di Kota Malang, sebanyak 162.536 pekerja atau 39,61 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, masih terdapat 247.837 pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bersama Pemerintah Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan tingkat kepesertaan UCJ dapat mencapai 41 persen pada tahun ini.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal di Malang Diskon 50 Persen, Cuma Bayar Rp 8400 Sebulan