Sidang Sengketa APJII Jambi Berlanjut ke Pembuktian
Tommy Kurniawan June 26, 2026 06:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Sidang sengketa Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi berlanjut ke tahap pembuktian.

Pihak penggugat dari sengketa ini adalah PT Buana Visualnet Sentra, perusahaan jasa internet di Provinsi Jambi, yang diwakili oleh Almen Manihuruk selaku Direktur.

Ada dua gugatan yang diajukan terkait dinamika Musyawarah Wilayah (Muswil) APJII Provinsi Jambi yang berlangsung pada akhir tahun 2024.

Dua gugatan itu merupakan gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Pada salah satu gugatan, tergugat terdiri atas dua pihak.

Tergugat pertama adalah APJII Pusat yang diwakili oleh Ketua Umum Muhammad Arif Angga.

Kemudian tergugat kedua, yakni PT Mitra Bestari Prima Solusi (Meganet) yang diwakili oleh Haryono.

Baca juga: 303 Pekerja Kena PHK di Jambi Selama 2026, Ini Sebaran di 34 Provinsi: Total 23.470 Pekerja

Baca juga: UMKM Pandan di Kota Jambi Rasakan Manfaat Permodalan Berbunga Ringan dari BRI

Haryono juga merupakan Ketua APJII Provinsi Jambi terpilih menggantikan Almen Manihuruk, sekaligus Panitia Wilayah Muswil APJII Provinsi Jambi.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum JAPS & Rekan, Josep Arjuna P Simalango, menjelaskan pihaknya akan membuka beberapa fakta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Sidangnya Rabu depan (30/6/2026). Masih tahap pembuktian," kata Josep, Jumat (26/6/2026).

Josep menyatakan pihaknya akan membuka satu dari beberapa fakta, seperti status salah satu tergugat.

"Mengenai status yang masih aktif di kepartaian," ujarnya.

Sidang lanjutan beragendakan pembuktian terkait sengketa APJII Provinsi Jambi berlangsung mulai Rabu (17/6/2026) pekan lalu.

Sepekan sebelumnya, Rabu (10/6/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi dari APJII Pusat.

Dalam putusan sela, hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jambi berwenang menangani perkara sengketa APJII Provinsi Jambi.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan pihak penggugat maupun tergugat untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat menghormati putusan sela tersebut.

Josep menilai putusan sela itu memberikan kepastian hukum agar seluruh fakta, alat bukti , dan dalil para pihak diuji secara terbuka dan objektif di persidangan.

"Kami mengajak seluruh anggota APJII, perusahaan penyelenggara jasa internet, dan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Pihaknya berharap semua pihak menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa baru selama proses pemeriksaan perkara.

Praktisi industri telekomunikasi nasional, Adhytia Wisnu Sasmita, menanggapi bahwa langkah hukum ini harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan perlindungan hak-hak anggota APJII.

"Proses hukum ini bisa menjadi pelajaran bersama seluruh pelaku industri mengenai pentingnya menjaga kondusivitas organisasi melalui mekanisme hukum yang tersedia," ujarnya.

Latar Belakang Gugatan

Dalam gugatannya, PT Buana Visualnet Sentra yang diwakili oleh Almen Manihuruk selaku Direktur melalui kuasa hukum Josep Arjuna P Simalango menilai Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga melakukan perbuatan melawan hukum dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) APJII Provinsi Jambi pada akhir tahun 2024.

APJII merupakan organisasi tunggal atau satu-satunya yang menaungi seluruh perusahaan penyedia jasa internet di Indonesia.

Josep Arjuna P Simalango menjelaskan Muhammad Arif Angga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) APJII dalam Muswil APJII Provinsi Jambi.

Muswil APJII Provinsi Jambi itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni di Hotel BW Luxury Kota Jambi pada 10 Desember 2024 dan di Hotel Swissbell Kota Jambi pada 21 Januari 2025.

“Bahwa perbuatan tergugat I (Muhammad Arif Angga) yang menerima berkas pendaftaran (pencalonan Ketua APJII Provinsi Jambi) tergugat II (Haryono) dan mengeluarkan surat Nomor 019/APJII/PANITIA NASIONAL/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pengumuman Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028 adalah perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Melalui pengajuan resume dalam Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN,Jmb, penggugat meminta tergugat pertama Muhammad Arif Angga agar membatalkan tergugat kedua Haryono selaku calon Ketua APJII Provinsi Jambi.

Penggugat juga meminta tergugat pertama Muhammad Arif Angga mundur sebagai Ketua Umum APJII. 

“Yang bersangkutan secara serampangan menyalahgunakan kewenangannya dengan melanggar AD ART APJII pasal 59 ayat 3, di mana unsur Panitia Nasional dan Panitia Wilayah (Muswil) dilarang memiliki benturan kepentingan dengan calon ketua Badan Pengurus Wilayah, serta tidak dapat mencalonkan diri menjadi ketua Badan Pengurus wilayah,” jelas Josep. 

"Kami minta mundur secara terhormat karena melanggar AD ART APJII," ujar Josep. 

Josep menyebut bahwa Haryono adalah Panitia Wilayah Muswil APJII Jambi, sehingga tidak boleh menjadi calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII.

“Dia sebagai wakil ketua dalam kepanitiaan. Sesuai ketentuan SK Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Nomor 004 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Wilayah Muswil APJII Provinsi Jambi, tergugat II (Haryono) sudah mengetahui tidak dapat mencalonkan sebagai calon ketua APJII Provinsi Jambi periode 2024-2028,” jelas Josep. 

Sidang perdana sengketa APJII Provinsi Jambi ini berlangsung pada 12 Maret 2025.

Sidang mediasi juga sempat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pada 5 Mei 2025.

PK ke MA

Selain gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi, penggugat juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung. 

Dalam PK tersebut, penggugat ingin menguji putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dari hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena mengandung cacat formil.

Dalam putusan NO, hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan bahwa gugatan tersebut kurang pihak, yaitu Panitia Nasional Muswil APJII Jambi yang seharusnya juga menjadi tergugat karena menerbitkan surat pencalonan yang dipersoalkan.

“Lokus gugatan juga disebut bukan di Jambi, melainkan di Jakarta sebagai tempat APJII Pusat berada. Padahal, lokus yang dimaksud adalah tempat diselenggarakannya Muswil APJII Jambi, yaitu di Jambi,” kata Josep.

Pengadilan Negeri Jambi mengirimkan berkas permohonan PK penggugat ke Mahkamah Agung pada 8 Mei 2026. 

“Langkah hukum yang kami tempuh, baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur PK di Mahkamah Agung, bukanlah konflik personal, melainkan murni perjuangan konstitusional demi kepastian hukum konstitusi AD ART organisasi,” ujar Almen Manihuruk. 

Mediasi Dewas Buntu

Dewan Pengawas APJII pernah mengundang Almen Manihuruk selaku penggugat untuk mediasi di luar jalur pengadilan terkait gugatan perdata terhadap APJII.

Undangan mediasi itu tertuang dalam surat bernomor 031/APJII/DEWAS/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.

Almen Manihuruk pun menghadiri mediasi tersebut, termasuk Ketum APJII Muhammad Arif Angga. Namun, mediasi itu tidak mendapatkan titik temu.

Muswil Tak Mulus

Muswil APJII Provinsi Jambi pertama pada 10 Desember 2024 di Hotel BW Luxury Kota Jambi berakhir deadlock.

Ketua APJII Provinsi Jambi periode 2022-2024 Almen Manihuruk menyatakan pihaknya kecewa dengan Ketum APJII Muhammad Arif Angga yang diduga sengaja membiarkan kepengurusan APJII Jambi tidak kondusif. 

“Ketum tidak pernah mempertemukan kami untuk membicarakan hal ini bersama. Saya dengan Haryono berteman baik, namun pelanggaran administrasi yang harus kami lawan. Kami bukan mempersoalkan terpilihnya seseorang sebagai ketua wilayah APJII, tapi prosedur Muswil APJII Provinsi Jambi itu yang cacat secara administrasi. Karena itu, saya mengajukan gugatan sebelum muswil kedua dilaksanakan. Ini juga atas nasihat Nanda sebagai penasihat hukum APJII,” ujar Almen Manihuruk, 7 Mei 2025, dua hari setelah sidang mediasi yang berakhir buntu di Pengadilan Negeri Jambi.

Seusai sidang mediasi pada 5 Mei 2025, Haryono kepada wartawan menjelaskan, dia sebenarnya tak ingin persoalan Muswil APJII Jambi berlanjut ke ranah hukum.

Ultimatum 

PT Buana Visualnet Sentra, perusahaan jasa internet di Provinsi Jambi, mengingatkan perusahaan tempat Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga menjabat Direktur agar mematuhi regulasi pasar modal.

Ultimatum ini terkait gugatan PT Buana Visualnet Sentra yang diwakili Almen Manihuruk selaku Direktur melawan APJII Pusat yang diwakili Ketua Umum Muhammad Arif Angga sebagai tergugat. 

Dengan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi itu, Almen mengingatkan agar emiten tempat Arif menjabat Direktur patuh pada regulasi pasar modal untuk melindungi hak-hak investor publik dan masyarakat luas.

Adapun emiten adalah perusahaan yang menerbitkan dan menjual surat berharga dan efek, seperti saham atau obligasi, kepada masyarakat melalui pasar modal.

Apalagi, Almen menyebut bahwa emiten tempat Arif menjadi Direktur merupakan emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Jika terjadi gugatan atau sengketa hukum lainnya terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, maka sebuah emiten wajib hukumnya menyampaikan laporan informasi atau fakta material mengenai gugatan itu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja,” jelas Almen, Selasa (26/5/2026).

Almen menerangkan, kewajiban emiten menyampaikan soal gugatan atau sengketa hukum kepada OJK dan masyarakat mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015. 

“Pasal 4 huruf i jo pasal 5 Peraturan OJK menegaskan mengenai kewajiban itu,” katanya.

Almen menyebutkan, jika tidak patuh ataupun ada upaya menyembunyikan fakta material gugatan, maka hal itu bisa memicu sanksi administratif berat dari otoritas pasar modal.

“Juga berpotensi memengaruhi reputasi keterbukaan informasi dari emiten tersebut di mata para pelaku pasar modal dan pemegang saham publik,” ujar Almen. “Dampak berikutnya, harga sahamnya bisa saja jatuh,” lanjutnya.

Pihaknya memperingatkan semua pihak, termasuk korporasi publik yang terafiliasi di dalamnya, untuk menghormati jalannya hukum.

“Juga mematuhi asas keterbukaan informasi yang telah diatur ketat oleh Peraturan OJK,” kata Almen. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.