TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyinggung Razman Nasution di media sosial.
Kali ini, ia menjanjikan hadiah bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto Razman Arif Nasution saat berada di dalam tahanan Lapas Kelas I Cipinang, lengkap dengan pakaian tahanan berwarna oranye.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Jumat (26/6/2026), Hotman menyampaikan, akan memberikan hadiah bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto Razman di dalam tahanan.
“Halo bagi warga binaan Rutan Cipinang, dan bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto dari Razman Arif Nasution dalam tahanan menggunakan pakaian tahanan oranye atau lagi baris-berbaris sebagai tahanan, atau lagi tidur di tempat sesama napi yang lain, maka Hotman Paris akan memberikan hadiah,”tulisnya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris
Hotman tidak hanya meminta foto, tetapi juga melontarkan sindiran keras terhadap rivalnya itu.
Ia mengaku ingin melihat kondisi Razman selama menjalani masa penahanan.
“Saya pengin melihat wajah orang itu yang menantang semua orang, bagaimana rasanya tidur ada kecoa kali di samping tempat tidurnya,” ucap Hotman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip yang selalu ia pegang dalam menghadapi kasus hukum.
“Hotman itu selalu pakai prinsip 3A, yaitu amati, analisa, dan attack. Hotman seperti harimau atau singa yang menunggu, menunggu, dan menunggu. Hati-hati melawan Hotman karena akun saya ini sangat efektif. Akun ini akan membuat kamu kewalahan melawan Hotman,”ungkapnya.
Baca juga: Razman Nasution Dipenjara di Cipinang, Hotman Paris: Meski Bolak-balik ke Solo Tak Pengaruhi Hukuman
Putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menegaskan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, telah mengonfirmasi eksekusi Razman Arif Nasution tersebut.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,”ujarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Razman bersama Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Iqlima sendiri sudah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga: NASIB Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Hotman Paris: Itu Akibat Kesombongannya
Tanggapan Hotman Paris
Saat dihubungi Tribun-medan.com, dari Singapura Hotman menegaskan bahwa hukuman tersebut adalah konsekuensi dari tindakan Razman.
“Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,” ujar Hotman.
Ia menambahkan pesan menohok. “Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong.”
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: RESPONS MENOHOK Hotman Paris Setelah Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang: Kesombongannya
Baca juga: SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris